Categories: sosial budayaTerbaru

Dokumen Amdal Bodong, KSTJ Nyatakan Reklamasi Pulau C dan D harus Dibatalkan

Tuntutan tolak Reklamasi teluk Jakarta. (Foto: kriminalitas.com)

MNOL, Jakarta – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) secara tegas menolak pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Kelola Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D oleh PT. Kapuk Naga Indah di Kawasan Pantai Utara Jakarta, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

KSTJ menyebutkan pembahasan dokumen Amdal yang diadakan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2017, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah cacat prosedural, cacat substansi serta cacat partisipasi publik.

Penolakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Nomor: SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C) Dan Pulau 2a (D) Di Pantai Utara Jakarta.

Keputusan tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa penghentian seluruh kegiatan reklamasi dan/atau konstruksi PT.Kapuk Naga Indah atas beberapa pelanggaran izin lingkungan. Sampai saat ini, publik tidak mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan kewajiban pengembang terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut memerintahkan PT. Kapuk Naga Indah untuk melakukan perubahan dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang mencakup Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS), dimana sampai saat ini dokumen KLHS tertutup dan tidak dapat diakses secara luas oleh publik dan diduga keras dokumen tersebut belum disusun.

Koalisi menolak pembahasan dokumen Andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D karena berdasarkan Dokumen  Policy Brief dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 mengenai dampak Sosial Ekonomi dan kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

KSTJ yang terdiri dari beberapa elemen itu mengungkapkan dokumen tersebut hanya menyatakan dampak buruk pembangunan reklamasi pulau C dan D yang telah dirasakan oleh nelayan dalam bentuk rusaknya mata pencaharian dan semakin rutinnya terjadinya air pasang atau rob di wilayah tempat tinggal komunitas nelayan.

“Jika dahulu air pasang bisanya sering terjadi hanya pada musim angin timuran, namun kini hampir setiap hari terjadi. Dua hal tersebut berdampak pada ketidaknyamanan tempat tinggal nelayan di Teluk Jakarta,” kata Marthin Hadiwinata dari KNTI.

Selain itu, sambung dia, pendangkalan juga sering terjadi di wilayah pintu keluar masuk kapal di belakang tempat pelelangan ikan (TPI). Akibatnya, alur keluar masuk kapal dari TPI menuju laut menjadi terganggu.

Dengan demikian, pembahasan dokumen Andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selanjutnya Koalisi menegaskan bahwa pembahasan sidang ini adalah omong kosong dan tidak memiliki makna apapun karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun.

“Sementara itu, pada saat yang sama banyak sekali aturan hukum yang dilanggar termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup,” pungkas Marthin.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

2 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

2 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

2 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

3 days ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

5 days ago

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

7 days ago