Categories: BakamlaHankamTerbaru

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Bakamla RI di Perairan Natuna

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap Bakamla RI di Perairan Natuna.

MNOL, Jakarta – Untuk kesekian kalinya kapal ikan asing (KIA) Vietnam melakukan illegal fishing di Perairan Natuna dan berhasil ditangkap oleh Bakamla RI dalam operasi patroli rutin, beberapa hari lalu.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pada Rabu (12/4) Operasi Bakamla RI melalui unsur KN Belut Laut 4806 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin telah menangkap sebuah kapal Vietnam BTH 97744 TS yang tidak dilengkapi dengan dokumen kapal dan memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di Perairan Natuna. Sebelumnya pada Senin (10/4) unsur Bakamla RI KP Hiu Macan-01 dengan komandan Capt. Samson menangkap empat KIA Vietnam yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl.

Kali ini operasi patroli Bakamla RI menangkap lagi empat KIA Vietnam di Perairan Natuna melalui unsur KP Hiu-06 milik PSDKP-KKP yang dikomandani oleh Capt. Fauzi Nyinga Mura. Kapal yang ditangkap yaitu:
TG 94169 TS berbobot 62 GT, nakhkoda Duong Van Hai, 7 ABK,
TG 94916 TS bobot 43 GT, nakhkoda Phan Van Thao, 7 ABK,
TG 91705 TS bobot 30 GT, nakhkoda Phamnhut Giang, 6 ABK, dan
TG 93395 TS bobot 34 GT, nakhkoda Nguyen Thanh Tuan, 7 ABK.

Keempat kapal tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl oleh KP Hiu 06, unsur yang pada saat itu sedang tergabung dalam operasi patroli rutin Bakamla RI dan sedang melaksanakan giat pengamanan di perairan Natuna pada Jumat (21/4). Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pula bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia. Atas kegiatan ilegal yang dilakukannya, selanjutnya kapal beserta barang bukti di kawal dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam.

Sementara itu keesokan harinya pada kamis (22/4) di wilayah Perairan Takalar Sulsel, Bakamla RI melalui unsur KAL Sulupari juga berhasil mengamankan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) KMN Geri Anugerah GT 8 dan KMN Duta GT 9 dengan muatan puluhan kilo ikan hidup. Kapal didapati melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bius dan kompresor. Selain itu kapal juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Atas pelanggaran yang dilakukannya, kapal ditarik untuk proses lanjut di Lantamal VI Makassar. (Anugrah/MNOL)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

20 hours ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

1 day ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

1 day ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

2 days ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

4 days ago

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

6 days ago