KSTJ kecewa terhadap Menko Maritim terkait Reklamasi Teluk Jakarta

Ratusan nelayan menolak adanya reklamasi di wilayah Teluk Jakarta yang dinilai sangat merugikan nelayan

MNOL, Jakarta – Menko Maritim Luhut Pandjaitan kembali mangkir tidak membuka dan menyembunyikan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan gugatan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang diwakili oleh ICEL.

Dalam sidang, Menko Luhut melalui perwakilannya menyatakan dalam persidangan bahwa kajian hanya berbentuk presentasi berisikan rekomendasi singkat terkait reklamasi tanpa memaparkan kajian komprehensif sebagai dasar pernyataan di berbagai media.

Nelson dari LBH Jakarta menyatakan bahwa Menko Maritim tidak konsisten dalam ucapannya yang menyatakan reklamasi dapat dijalankan berdasarkan kajian yang telah dilakukan. “Seharusnya tanpa dilakukan sengketa pun, Menko Maritim dapat mempublikasikan kajiannya untuk membuktikan pernyataannya. Ini merupakan preseden buruk terhadap hak publik terhadap informasi atas pembangunan yang berdampak bagi orang banyak,” kata Nelson.

Rayhan menyatakan bahwa “Kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta penting untuk diketahui supaya publik dapat membandingkan hasil kajian tersebut, apakah dibuat secara objektif dan sesuai dengan kaidah kajian yang ada. Ini menjadi pertanyaan kami, Kemenkomaritim membuat atau tidak kajian reklamasi atau menyembunyikannya karena terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kajiannya? Sekali lagi, Ini menujukkan tidak ada dasar yang kuat dari Menko Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi dan bertindak sewenang-senang.

Marthin melanjutkan, “dari proses sidang keterbukaan informasi, publik dapat mengetahui, pembangunan yang berdampak bagi puluhan ribu masyarakat, tidak dibuat dengan profesional. Terbukti, Kemenko Maritim sampai saat ini tidak menunjukkan kajian komprehensif terkait aspek sosial, lingkungan, dan hukum dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. ”

Sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 10 April 2017 dengan agenda pembuktian sebelum dilaksanakannya putusan KI Pusat. (Sutisna/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

4 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

4 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

4 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

5 days ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

6 days ago