Proses penangkapan tugboat oleh KN Ular Laut 4805
MNOL, Jakarta.- KN Ular Laut 4805 Bakamla RI yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Fajar Yuswatoro berhasil menangkap sebuah kapal tugboat berbobot 276 GT yang sedang menarik kapal tongkang berbobot 3103 GT, di Perairan selatan Pulau Adi, Laut Arafura, beberapa hari lalu.
Kapal bernama TB SM XI yang dinakhkodai oleh Kaharudin Nur dan tongkang TK Dragon Sea itu ditangkap pada saat Bakamla RI sedang melaksanakan operasi patroli rutin di wilayah Zona Kamla timur di sekitar Laut Arafura. Menurut keterangan yang didapat saat pemeriksaan, kapal sedang dalam perjalanan dari Bade menuju ambon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang membawa 10 ABK tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen antara lain: Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Rencana Pola Trayek (RPT), dan Perjanjian Kerja Laut (PKL) 2 ABK. Selain itu buku pelaut 2 ABK dan dokumen keselamatan pengawak minimum telah habis masa berlakunya.
Atas temuan tersebut, selanjutnya kapal dan anak buah kapal beserta dokumen-dokumen lain yang dimiliki kapal dibawa sementara oleh KN Ular laut untuk dilaksanakan ad hoc ke Kantor Zona Maritim Timur di Ambon.
(Anug/MN)
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…