Categories: NelayanTerbaru

Kriminalisai terhadap 3 Nelayan Pulau Pari, 207 Nelayan siap sebagai Penjamin

Aksi nelayan Pulau Pari menuntut penangguhan 3 rekannya

MNOL, Jakarta – Nelayan Pulau Pari mendesak 3 rekannya untuk mendapatkan penangguhan. Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami Mustaghfirin als. Boby, Mastono als Baok, dan Bahrudin als Edo.

Ketiga nelayan ini ditangkap pada tanggal 11 maret 2017 di pantai perawan Pulau Pari dan dituduh melakukan Pungli oleh tim saber pungli Polres Kepulauan Seribu.

“Kami menilai kepolisian keliru menuduh ketiga nelayan melakukan pungli. Berdasarkan hukum pungli disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga bukan aparat / PNS,” kata Sahrul, dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari dalam siaran persnya yang diterima redaksi di Jakarta, (23/5)

Lanjutnya, ketiga nelayan ini tidak melakukan pungli, mereka adalah pengurus pantai yang memiliki tugas mengelola Pantai Perawan. Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga maka untuk menutup biaya operasinal wisatawan yang datang dikenakan biaya Rp 5000.

“Dana ini ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim,” tandas Sahrul.

“Wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak masalah,” lanjutnya lagi.

Nelayan menduga penangkapan  terhadap rekan-rekannya berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari. Pada tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 (sembilan puluh) persen wilayah pulau pari, mereka mengklaim memiliki sertifikat namun kami menduga penerbitan dilakukan secara ilegal.

Pada tanggal 15 Mei 2017 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Atas dasar tersebut, 207 nelayan akan mengajukan diri sebagai penjamin guna menangguhkan penahanan atas ketiga rekannya.

“Untuk itu, maka kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut berikan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan Pulau Pari dan menghentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

3 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

4 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

1 week ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

1 week ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago