Categories: NelayanTerbaru

Kriminalisai terhadap 3 Nelayan Pulau Pari, 207 Nelayan siap sebagai Penjamin

Aksi nelayan Pulau Pari menuntut penangguhan 3 rekannya

MNOL, Jakarta – Nelayan Pulau Pari mendesak 3 rekannya untuk mendapatkan penangguhan. Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami Mustaghfirin als. Boby, Mastono als Baok, dan Bahrudin als Edo.

Ketiga nelayan ini ditangkap pada tanggal 11 maret 2017 di pantai perawan Pulau Pari dan dituduh melakukan Pungli oleh tim saber pungli Polres Kepulauan Seribu.

“Kami menilai kepolisian keliru menuduh ketiga nelayan melakukan pungli. Berdasarkan hukum pungli disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga bukan aparat / PNS,” kata Sahrul, dari Koalisi Selamatkan Pulau Pari dalam siaran persnya yang diterima redaksi di Jakarta, (23/5)

Lanjutnya, ketiga nelayan ini tidak melakukan pungli, mereka adalah pengurus pantai yang memiliki tugas mengelola Pantai Perawan. Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga maka untuk menutup biaya operasinal wisatawan yang datang dikenakan biaya Rp 5000.

“Dana ini ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim,” tandas Sahrul.

“Wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak masalah,” lanjutnya lagi.

Nelayan menduga penangkapan  terhadap rekan-rekannya berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari. Pada tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 (sembilan puluh) persen wilayah pulau pari, mereka mengklaim memiliki sertifikat namun kami menduga penerbitan dilakukan secara ilegal.

Pada tanggal 15 Mei 2017 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Atas dasar tersebut, 207 nelayan akan mengajukan diri sebagai penjamin guna menangguhkan penahanan atas ketiga rekannya.

“Untuk itu, maka kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut berikan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan Pulau Pari dan menghentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

5 hours ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

4 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

4 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

5 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

5 days ago