Categories: HankamTerbaruTNI AL

WFQR-1 Koarmabar Tangkap Kapal Angkut TKI dan Imigran Gelap Warga Negara Bangladesh

WFQR-1 Koarmabar menggagalkan upaya pengiriman TKI llegal tujuan Malaysia dan mengamankan seorang imigran gelap asal Bangladesh dalam kapal motor tanpa nama di perairan Sungai Silo Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/5).

MNOL, Jakarta – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-1 Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menggagalkan upaya pengiriman TKI llegal tujuan Malaysia dan mengamankan seorang imigran gelap asal Bangladesh dalam kapal motor tanpa nama di perairan Sungai Silo Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/5). Kapal berbobot 6 GT dengan 3 orang ABK tersebut saat diperiksa mengangkut 11 orang terdiri  3 orang pria, 4 orang wanita dan 3 orang balita serta seorang diduga imigran.

Menurut Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tappangan, sebelumnya   Tim WFQR-1 Lanal Tanjung Balai Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TKI ilegal yang berlayar dari Kuala Sei Silo dengan tujuan Malaysia menggunakan kapal kayu. Menerima informasi tersebut petugas melaksanakan operasi Patroli Keamanan Laut (Kamla)  terbatas menggunakan unsur Patkamla Sea Rider dan  melihat sebuah kapal yang lego jangkar di dekat lampu navigasi Sei Silo dan selanjutnya melaksanakan pengejaran panangkapan dan penyelidikan  terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan kapal petugas   menemukan penumpang kapal yang diduga TKI ilegal berjumlah 10 orang. Adapun Imigran gelap berinisial MR (29) warga asal negara Rajshahi-Bangladesh dan para TKI Ilegal, terdiri dari Masu (28), Sun (37), IH (31), ON (29), TT (50), YY (39), In (40), dan Balita 3 orang anak. Sedangkan ABK berinisial MS (20, NL (19) dan NS (17).

Selanjutnya Kapal Motor tanpa nama dengan bobot  6 GT berikut penumpangnya  dikawal menuju Poskamla Bagan Asahan Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didata selanjutnya untuk TKI Ilegal dan Imigran akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai, sedangkan untuk ABK kapal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

3 hours ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

1 day ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

5 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

5 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

6 days ago