Categories: HLPariwisataTerbaru

Kerusakan Lingkungan Hantui Keindahan Wisata Laut Labuan Bajo

Aktivitas di sekitar Labuan Bajo

MN, Jakarta – Ketika mendengar Labuan Bajo, biasanya kita langsung terbesit dengan Pulau Komodo, destinasi wisata yang telah mendunia. Ya, pulau yang sempat diusulkan sebagai tempat 7 Keajaiban Dunia itu sudah dikenal di berbagai penjuru dunia.

Bahkan destinasi unggulan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga menghadirkan beberapa destinasi wisata bahari lainnya seperti Pulau Rinca, Pink Beach, Manta Point, Pulau Padar, Pulau Kelor dan sebagainya. Pengunjung biasanya disuguhkan dengan panorama keindahan bawah laut melalui snorkeling atau diving.

Namun di balik itu semua, hampir luput dari sorotan banyak pihak terutama Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, dan tentunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pemerintahan daerah setempat soal kerusakan lingkungan yang melanda Labuan Bajo.

Pasalnya, belakangan ini fenomena kerusakan lingkungan di daerah itu menjadi ancaman yang patut diwaspadai oleh kita semua, mengingat kawasan ini merupakan warisan kepada generasi mendatang.

Kondisi kerusakan terumbu karang di Labuan Bajo

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya di Labuan Bajo, di sekitar pulau-pulau nan indah itu kerap ditemui beberapa pelanggaran seperti kapal nelayan dan guide pariwisata yang melakukan lego jangkar sehingga merusak terumbu karang setempat. Bahkan dive operator juga seakan tak peduli dengan kondisi tersebut.

Padahal aturan-aturan yang menyangkut kawasan konservasi dan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) sudah diatur sedemikian rupa. Namun karena kurangnya pengawasan, kejadian-kejadian itu sering terjadi di kawasan ini.

Sangat amat disayangkan, destinasi wisata unggulan itu kini terancam kerusakan akibat kurangnya kepedulian dari para stakeholder. Padahal kawasan ini menjadi asset yang luar biasa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) pun terkesan masih belum sesuai responnya dalam menangani perkara ini. Seharusnya sikap tegas ditunjukan oleh pihak BTNK serta intens dalam memberikan sosialisasi terhadap stakeholder terkait.

Selain itu, seluruh informasi yang masuk dari masyarakat diterima dengan terbuka dan langsung ditindak lanjuti sebagai suatu upaya untuk memperbaiki keadaan. Namun hal itu hingga saat ini masih belum terlihat.

Di lain sisi, Labuan Bajo juga masih menjadi surga bagi perburuan hiu. Padahal mamalia laut ini merupakan hewan yang dilarang untuk diburu berdasarkan Kepmen KP No 26/2013.

Sejak 14 September 2014, melalui Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/ CITES), terdapat 5 spesies hiu yang terancam punah dan 3 di antaranya berada di perairan Indonesia.

Hasil buruan hiu di Labuan Bajo

 

Di Labuan Bajo, hiu menjadi pemandangan yang lumrah dipajang di beberapa sudut kota. Entah diambil siripnya atau bagian tubuh lainnya untuk dipakai beberapa keperluan. Ironisnya, tak ada petugas yang menindak fenomena ini sehingga nelayan dan masyarakat setempat berfikir hal itu bukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Fenomena ini tentunya menjadi bayang-bayang yang senantiasa menghantui di balik indahnya panorama laut Labuan Bajo. Semoga kesadaran dari semua pihak tumbuh guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah.

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

7 hours ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

1 day ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

5 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

5 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

6 days ago