Categories: HankamTerbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan BBKP Berhasil Amankan 368 Burung tanpa Dokumen

Barang bukti burung tanpa dokumen yang diamankan Polres pelabuhan Tanjung Priok

MN, Jakarta – Sebanyak 368 burung tanpa dokumen resmi berhasil diamankan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Tanjung Priok Kementerian Pertanian RI, dalam Operasi Bersama pada hari Rabu malam tanggal 7 Juni 2017.

Adapun 368 ekor burung yang diamankan terdiri dari 3 jenis burung antara lain, Murai sebanyak 188 ekor, Kacer sebanyak 128 ekor, dan Cucak Ijo sebanyak 52 ekor, burung-burung tersebut berasal dari daerah Pontianak Kalimantan Barat.

Untuk mengelabui petugas, burung-burung tersebut dikemas dalam 38 boks yang dibagi pada dua kendaraan truk milik salah satu expedisi yang mengangkut sayuran, dan disembunyikan dibelakang muatan sayuran.

Selain tindak pidana umum, operasi bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor BBKP Tanjung Priok juga menyasar masuknya hewan dan tumbuhan secara ilegal termasuk salah satunya adalah daging celeng hutan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus De Deo dalam keterangannya menjelaskan, bahwa Sinergitas antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Kantor BBKP Tanjung Priok dalam operasi pengawasan bersama tersebut berhasil mengamankan satwa liar saat ada kedatangan kapal intersuler di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Satwa-satwa tersebut diamankan dari truk ekspedisi di dalam Kapal Fajar Bahari III dari Pontianak yang bersandar di Dermaga 101 Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah kami periksa, ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Dedi mengatakan, meski statusnya bukan satwa dilindungi, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen lengkap. “Kepemilikan satwa dalam jumlah banyak harus punya dokumen lengkap. Sopir tak bisa menunjukan itu,” ujarnya.

Selanjutnya penanganan perkara diserahkan kepada BBKP Tanjung Priok. Sementara satwa tersebut disita dan dibawa ke Kantor Karantina Hewan BBKP Tanjung Priok untuk dilakukan tindakan karantina dan perawatan.

Sebagai tindak lanjut nota kesepakatan bersama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan BBKP Tanjung Priok, maka sejak memasuki bulan suci Ramadhan dua instansi rutin melaksanakan operasi kegiatan pengawasan pada kedatangan kapal yang membawa orang dan barang dari luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

5 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

6 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago