Categories: NelayanTerbaru

FNI puji Langkah Polri redam Eskalasi Konflik Nelayan di Daerah

Foto bersama – Perwakilan Nelayan Tegal, setelah dimediasi oleh Polresta Tegal

MN, Jakarta- Langkah yang diambil Kepolisian RI ini sangat positif dan diapresiasi banyak pihak. Penyebabnya karena Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti semata-mata tidak mau melaksanakan komitmen antara nelayan dengan KSP pada 11 Juli 2017 lalu.

Anehnya lagi, ketika Susi Pudjiastuti membuat Peraturan Menteri No. 02 tahun 2015 dan permen 71 tahun 2017 pun tidak mau bertanggungjawab pada keadaan sulit nelayan, padahal dampak dari permen yang Susi Pudjiastuti buat.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa di Jakarta (17/7). Menurutnya aparat keamanan kerap disibukan dengan aksi nelayan yang menderita akibat kebijakan Susi.

“Dari sikap ini sebagai seorang pejabat sangat naif dan penuh tipu muslihat. Presiden, KSP, Polri, Polres, Polsek hingga intel desa-desa disibukkan oleh kebijakan Susi Pudjiastuti. Namun, dirinya hanya nonton dan hanya bisa komentar di media tanpa ada rasa bersalah,” ujar Rusdianto..

“Maka, sangat diapresiasi sikap dan tindakan teman-teman Kepolisian mengambil inisiatif untuk mengeluarkan ijin Surat Laik Operasi (SLO) bagi kapal Cantrang di seluruh wilayah Indonesia untuk meminimalisir konflik,” ungkapnya.

Peran Polri tersebut untuk menindak lanjuti hasil kesepakatan perwakilan nelayan dengan Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana dalam Aksi Damai Nelayan pada hari Selasa 11 Juli 2017 lalu serta untuk menjaga kondusifitas keamanan daerah. Khususnya yang terdampak oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Pelarangan Alat Tangkap Cantrang/Payang/Dogol.

Sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden tentang Perpanjangan Ijin Operasi Alat Tangkap Cantrang/Payang/Dogol sampai akhir bulan Desember 2017 tanpa ada batasan ukuran Gross Tone (GT) kapal, Kapolisian RI menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kapolda di daerah untuk meredam aksi yang lebih luas. Salah satunya dengan mengeluarkan SLO.

Kemudian diteruskan ke Kapolres masing-masing daerah untuk berkoordinasi dengan otoritas Institusi/Instansi TNI AL, PSDKP, Syahbandar Perikanan, Kepala Pelabuhan Perikanan untuk segera mengambil tindakan pelayanan terhadap perijinan kapal nelayan Cantrang/Payang/Dogol tanpa menunggu perubahan aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Sebagai langkah jangka pendek sampai akhir bulan desember 2017 Kapolri melalui Kapolda kemudian diteruskan ke Kapolres mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Untuk kapal Cantrang/Payang/Dogol 10-30 GT hasil ukur ulang perpanjangan SIPI bisa dikeluarkan dari DKP Propinsi asal sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Satker PSDKP akan menerbitkan SLO.

2. Kapolda melalui Kapolres akan memberikan Surat Rekomendasi/Surat Ijin jalan yang ditandangani oleh otoritas TNI/Polri, PSDKP, Syahbandar, Dalam Bentuk Surat Keterangan Khusus (Surat Ijin Jalan). Untuk semua ukuran GT kapal sampai akhir bulan desember 2017.

3. Melalui Kapolres, Kapolri akan menjamin tidak akan ada upaya penangkapan kapal Cantrang/ Payang/Dogol yang beroperasi di wilayah operasinya masing-masing dan meminta melaporkan kepada kepolisian dan TNI apabila ada oknum anggota TNI/Polri yang melakukan percobaan penangkapan terhadap kapal/Nelayan Cantrang/Payang/Dogol.

4. Silahkan kapal nelayan kembali melaut seperti biasa melakukan pekerjaanya tanpa rasa takut.

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

13 minutes ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

3 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

3 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

4 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

4 days ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

6 days ago