Categories: HLSDA KELAUTANTerbaru

KIARA: Impor Bukan Solusi atasi Krisis Garam

Ilustrasi: Krisis garam untuk konsumsi

MN, Jakarta – Rencana pemerintah yang akan mengimpor garam konsumsi sebanyak 226.124 ton tidak menyelesaikan masalah atas krisis garam yang hari ini dihadapi oleh Indonesia. Koalisi Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai kebijakan instan ini merupakan upaya mangkirnya kehadiran pemerintah dari tahun ke tahun untuk menyelesaikan permasalahan dasar pergaraman Indonesia.

Pemerintah berdalih, impor garam tahun 2017 dari sejumlah negara, diantaranya Australia dan India, penting dilakukan karena mempertimbangkan stok garam pada akhir 2016 hanya 5% dari kebutuhan 2017. Sementara itu, panen garam lokal baru mulai pada Juli 2017.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan H Romica,mengatakan pemerintah seperti menafikan permasalahan substansi dari krisis garam hari ini. “Artinya ada situasi dan kondisi buruk dari pergaraman Indonesia yang perlu segera diperbaiki, yaitu intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam,” ujarnya.

Kebijakan instan berupa impor seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat Indonesia saat ini memiliki tambak garam seluas 25.766 hektar yang tersebar di lebih dari 10 provinsi, 40 kabupaten/kota. Luas tambak garam itu seharusnya dijadikan modal penting oleh pemerintah untuk dapat keluar dari ketergantungan impor serta mewujudkan cita-cita swasembada.

“Ke depan, jika permasalahan dasarnya tidak cepat diselesaikan. Maka yang dirugikan adalah para petambak garam, mereka akan terus terpuruk jika kemarau basah terus berkepanjangan,” tuturnya.

Akibatnya tak sedikit petambak garam yang beralih profesi menjadi buruh-buruh kasar di berbagai kota di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, dalam lima tahun terakhir jumlah petambak garam di Indonesia menurun drastis dari 30.668 jiwa pada tahun 2012 menjadi 21.050 jiwa pada tahun 2016.

Lebih lanjut, Susan menyatakan bahwa kebijakan impor garam berimplikasi besar terhadap penurunan jumlah petambak garam di Indonesia.

Krisis garam yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus menjadi perhatian khusus bagi berbagai pihak untuk mendorong terwujudnya swasembada garam. Salah satu kewajiban pemerintah yang harus segera diwujudkan adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Breakfast With Leader Pelindo 4 Hadapi Perubahan Pelabuhan dan Streamlining

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komunikasi internal dan keterlibatan pegawai…

6 hours ago

IPC TPK Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Jakarta (Maritimnnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima dua penghargaan dalam ajang TOP GRC…

15 hours ago

Kinerja Positif IPC TPK Hingga Agustus 2026, Tumbuh 8,37 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali mencatatkan tren kinerja operasional yang positif…

24 hours ago

TPS Perkuat Komitmen ESG Melalui Konversi Kendaraan Operasional Berbasis Listrik

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus memperkuat komitmennya terhadap operasional pelabuhan yang…

2 days ago

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Oleh: Arief Poyuono Komisaris PT Pelindo (Persero) Pelabuhan telah berkembang jauh melampaui sekadar pusat logistik.…

2 days ago

Pelindo Sosialisasikan Layanan Alat Pemindai Petikemas kepada Pelanggan

Surabaya (Maritimnews) – Pelindo menyelenggarakan rangkaian sosialisasi penerapan layanan tambahan berupa alat pemindai petikemas kepada…

3 days ago