Menerima Penghargaan SMK3 dari Pemerintah
MN, Jakarta – PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 berhasil mendapat penghargaan atas konsistensinya dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerjanya. Tahun 2017 ini sebanyak 455 perusahaan memperoleh penghargaan K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia bagi perusahaan yang menerapkan SMK3.
Setiap organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP no 50/2012 tentang SMK3 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Humas Pelindo 1, Fiona Sari Utami menjelaskan, sebanyak tiga penghargaan diterima oleh Pelindo 1, yaitu penghargaan atas penerapan SMK3 di Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB), Pelabuhan Dumai, dan Belawan International Container Terminal.
Perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, M.Hanif Dhakiri dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 14 Juli 2017 dan diterima oleh General Manager TPKDB, Indra Pamulihan.
“Pelindo 1 melihat sama pentingnya aspek K3 dengan fungsi bisnis maupun operasional di setiap lingkungan kerja Pelindo 1. Penerapan SMK3 tidak hanya menjamin keselamatan para pekerja dari setiap institusi di pelabuhan, tetapi juga menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien guna mendorong produktivitas,” pungkas Fiona.
(Bayu/MN)
Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…