Kapal tanker yang diamankan Bakamla RI karena tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, di Perairan Utara Pulau Untung Jawa, Selasa (15/8/2017).
MN, Jakarta – Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL) Bakamla RI dan kru KP Napleon 006 PSDK yang tergabung dalam Operasi Nusantara Bakamla RI berhasil menangkap sebuah kapal tanker yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, di Perairan Utara Pulau Untung Jawa, Selasa (15/8/2017).
Kapal berbobot 578 GT ini terjaring dalam patroli rutin pengamanan laut yang dilaksanakan Bakamla RI di perairan Indonesia. Kapal tanker yang diketahui berinisial DS tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati tidak memiliki izin berlayar. Pasalnya, sang nakhkoda tidak dapat menunjukkan SPB yang diminta petugas. Selain itu, nakhkoda kapal yang diketahui memiliki nama panggilan Zul tersebut, diduga juga tidak dapat menunjukkan manifest kapal, dan dokumen personel ABK juga tidak lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, selanjutnya kapal patroli yang dikomandani oleh Buddy Setiawan melakukan proses Ad hock kapal tangkapan ke Sunda Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anugrah/MN
Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…
Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…
Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…