Kapal tanker yang diamankan Bakamla RI karena tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, di Perairan Utara Pulau Untung Jawa, Selasa (15/8/2017).
MN, Jakarta – Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL) Bakamla RI dan kru KP Napleon 006 PSDK yang tergabung dalam Operasi Nusantara Bakamla RI berhasil menangkap sebuah kapal tanker yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, di Perairan Utara Pulau Untung Jawa, Selasa (15/8/2017).
Kapal berbobot 578 GT ini terjaring dalam patroli rutin pengamanan laut yang dilaksanakan Bakamla RI di perairan Indonesia. Kapal tanker yang diketahui berinisial DS tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati tidak memiliki izin berlayar. Pasalnya, sang nakhkoda tidak dapat menunjukkan SPB yang diminta petugas. Selain itu, nakhkoda kapal yang diketahui memiliki nama panggilan Zul tersebut, diduga juga tidak dapat menunjukkan manifest kapal, dan dokumen personel ABK juga tidak lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, selanjutnya kapal patroli yang dikomandani oleh Buddy Setiawan melakukan proses Ad hock kapal tangkapan ke Sunda Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anugrah/MN
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…
Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…
Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…