Categories: HLPelayaranTerbaru

Ditjen Hubla Gelar Bimtek Sistem Manajemen Keselamatan Kapal di Bandung

Bimtek sistem manajemen keselamatan kapal Ditjen Perhubungan Laut

MN, Bandung – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Bimbingan Teknis Manajemen Keselamatan Kapal yang dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Rudiana bertempat di Hotel Aston Tropicana Bandung.

Acara Bimbingan Teknis berlangsung selama 3 (enam) hari yaitu mulai tanggal 23 – 25 Agustus 2017 yang diikuti oleh 60 orang peserta berasal perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam sambutannya, Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengatakan bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal, bahwa pembinaan dan penyegaran terhadap auditor sistem manajemen keselamatan dilakukan dengan pelatihan internal secara berkala berupa bimbingan teknis.

Lebih jauh Capt Rudiana mengatakan, bahwa berdasarkan berbagai konvensi internasional di bidang maritim serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan seluruh peraturan pelaksanaannya, setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Selain itu pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.

Artinya, pencegahan pencemaran dari kapal senantiasa terintegrasi dengan manajemen keselamatan sebagai suatu upaya atau tindakan preventif melindungi lingkungan maritim Indonesia.

Menurut Capt Rudiana saat ini sering timbul kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh kurangnya pelaksanaan audit manajemen keselamatan kapal. Penegakan ketentuan di bidang manajemen keselamatan kapal semakin berat mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia yang memerlukan ekstra pengawasan.

“Kondisi tersebut semakin diperberat dengan adanya kecenderungan pemilik kapal atau nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan berlaku hanya bertujuan memperoleh keuntungan semata, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara mengabaikan kelaiklautan kapal,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

82,7 Persen Publik Percaya Transparansi BPI Danantara, Modal Menjadi Korporasi Dunia

Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…

2 hours ago

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Gibran Mencapai 80,4 Persen

Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…

1 day ago

Program PELITA 2026 Dimulai di Rawa Badak Utara

Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…

2 days ago

Pertengahan Juni 2026, Throughput IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang mencatat performa gemilang pada pertengahan tahun…

2 days ago

Negara Maritim yang Takluk di Lautnya Sendiri

Ketika negara gagal menjamin keselamatan warganya dalam aktivitas yang paling mendasar, maka yang dipertanyakan bukan…

2 days ago

Prestasi Penegakan Hukum Jangan Dibangun di Atas Kriminalisasi

oleh: Rizma Wulan Sari, SH, MH (Sekretaris Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan Hakim Indonesia/KB P3HI)…

2 days ago