Categories: HLNelayanTerbaru

Konflik di Timika, 104 Nelayan Jawa Segera Dipulangkan

Ilustrasi: Nelayan Jawa di Papua

MN, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik horizontal antara nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan nelayan di wilayah Timika, Papua. Konflik ini menyebabkan 104 nelayan dari Kendal, Jawa Tengah tidak bisa pulang ke daerah asalnya dan terjebak dalam konflik horizontal dengan masyarakat nelayan Pomako di Timika.

Konflik horizontal dan migrasi nelayan dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ke Timika, Papua dikarenakan minimnya kepastian perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang telah menjadi mandat dari Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Susan H Romica, Sekretaris Jenderal KIARA menuturkan nelayan Kendal melakukan penangkapan ikan di perairan Timika. Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat nelayan di Jawa Tengah.

“Salah satu dampaknya adalah nelayan di Kendal tidak bisa lagi menangkap ikan di perairan Jawa Tengah. Menghadapi kondisi ini, tak sedikit nelayan yang memilih bekerja sebagai pekerja perikanan di kapal-kapal domestik yang beroperasi di wilayah perairan Papua, salah satunya,” ungkap Susan di Jakarta, (14/8).

“Seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa memprediksi dampak disahkannya Permen KP No. 2 Tahun 2015. Lebih dari itu, Kementerian ini dituntut untuk segera merumuskan solusi komprehensif akibat aturan tersebut,” tegas Susan.

Di hari yang sama, Perwakilan dari Kelompok Nelayan Mina Agung Sejahtera yaitu Sugeng Triyanto berangkat ke Papua untuk memastikan 104 nelayan dari Kendal bisa kembali pulang dalam waktu secepatnya.

“Kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkrit membenahi carut marut masalah nelayan hari ini, khususnya untuk masalah ruang bagi nelayan tradisional menangkap ikan. Dalam pada itu, kami berharap negara segera mendorong implementasi dari Undang-Undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” pungkas Sugeng Triyanto.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Proses Transisi Operasional, TPK Koja Apresiasi Trucking

Jakarta (Maritimnews) - Terminal Petikemas (TPK) Koja mengapresiasi kesabaran para pengemudi truk dan seluruh pengguna…

20 hours ago

Efek Streamlining DANANTARA bagi SGS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) - Pasca merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada tahun 2021, penerapan Single Grading…

2 days ago

Pelindo Makassar dan Australia Jajaki Kerja Sama Maritim

Makassar (Maritimnews) - Konsulat Jenderal Australia di Makassar menjajaki peluang kerja sama maritim dan penguatan…

4 days ago

Pelindo, KSOP, dan Pelni Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk NTT

Jakarta (Maritimnews) - Bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dihimpun…

6 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung Program Streamlining Danantara

Jakarta (Maritimnews) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendukung program streamlining atau perampingan struktur…

1 week ago

Say No To IPO; Pelindo Lebih Bermanfaat Tanpa Pasar Modal

Oleh: Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merencanakan initial…

1 week ago