Sesuai Aturan IMO, Ditjen Hubla Kukuhkan Auditor ISM Code BKI

Pengukuhan Auditor ISM Code BKI oleh Ditjen Hubla

MN, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan pelayaran nasional, Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Direktur Perkapalan & Kepelautan , Capt. Rudiyana didampingi Direktur Klasifikasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI – Capt. Iman Satria Utama mengukuhkan Auditor ISM Code (International Safety Management Code) PT BKI. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Rabu (2/8).

“Sesuai dengan mekanisme bahwa auditor yang ditunjuk dalam konteks otorisasi ISM Code harus melalui mekanisme pengukuhan oleh Flag State dalam hal ini Pemerintah Indonesia yang mempunyai kewenangan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI, Saifuddin Wijaya usai acara pengukuhan.

Ia menambahkan pengukuhan Auditor ISM Code kali ini dilaksanakan sesuai mekanisme pengukuhan aturan International Maritime Organization/IMO dimana setiap auditor ISM Code BKI sudah dibekali dengan Sertifikat dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. UM.008/50/9/DJPL-17 tentang pengukuhan Auditor International Safety Management Code di Lingkungan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2017.

Sebagaimana pengukuhan yang dilaksanakan secara simbolis pada tanggal 16 dan 24 Mei 2017 yang lalu di Hotel Alila Jakarta Pusat, maka  dalam pengukuhan kali ini para auditor sudah mendapatkan legitimasi secara hitam di atas putih dengan adanya SK dan Sertifikat dari Pemerintah RI.

“Hal ini makin meningkatkan kepercayaan diri kita pada saat nanti di lapangan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Sejak tahun 1996, BKI telah diberikan kepercayaan (otorisasi) untuk audit ISM Code dalam hal DOC dan SMC. Namun dalam perkembangannya, mekanisme wajib tidak hanya bagi BKI sebagai institusinya, tetapi auditornya juga dikukuhkan harus melalui mekanisme pengukuhan sesuai aturan internasional.

ISM Code ini konteksnya adalah aturan manajemen keselamatan  pelayaran tetapi tidak dari sisi teknis dan fisik kapal, tapi lebih kepada bagaimana manajemen pengelolaan keselamatan pelayaran baik di kantor perusahaan pelayarannya, maupun manajemen keselamatan di atas kapalnya.

“Jadi, sebenarnya ISM Code ada dua sertifikat yang harus dimiliki Pelaku Industri Pelayaran yakni DOC (Document of Compliant) untuk perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal dan SMC (Safety Manajemen Certificate) untuk kapal yang dioperasikan”, pungkasnya.

(Anug/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Vessel Operational Disruption; Kapan Pengalihan Kapal Menjadi Pilihan Tepat

Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science, Head of Corporate Secretary at TPK Koja Gangguan…

44 minutes ago

Dukung Asta Cita dan SDGs, IPC TPK Perkuat Kebersihan Palembang

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…

20 hours ago

IPC TPK Dukung Rehabilitasi Mangrove Nasional bersama The North Green Movement

Jakarta (Maritimnews) - Mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, antara lain sebagai…

21 hours ago

IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real Time kepada Bappenas RI

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima kunjungan lapangan dari Badan Perencanaan Pembangunan…

21 hours ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Pontianak Perkuat Sinergi dikondisi Karhutla

Pontianak (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Terminal Pontianak memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026…

21 hours ago

Proses Transisi Operasional, TPK Koja Apresiasi Trucking

Jakarta (Maritimnews) - Terminal Petikemas (TPK) Koja mengapresiasi kesabaran para pengemudi truk dan seluruh pengguna…

2 days ago