Sesuai Aturan IMO, Ditjen Hubla Kukuhkan Auditor ISM Code BKI

Pengukuhan Auditor ISM Code BKI oleh Ditjen Hubla

MN, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan pelayaran nasional, Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Direktur Perkapalan & Kepelautan , Capt. Rudiyana didampingi Direktur Klasifikasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI – Capt. Iman Satria Utama mengukuhkan Auditor ISM Code (International Safety Management Code) PT BKI. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Rabu (2/8).

“Sesuai dengan mekanisme bahwa auditor yang ditunjuk dalam konteks otorisasi ISM Code harus melalui mekanisme pengukuhan oleh Flag State dalam hal ini Pemerintah Indonesia yang mempunyai kewenangan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI, Saifuddin Wijaya usai acara pengukuhan.

Ia menambahkan pengukuhan Auditor ISM Code kali ini dilaksanakan sesuai mekanisme pengukuhan aturan International Maritime Organization/IMO dimana setiap auditor ISM Code BKI sudah dibekali dengan Sertifikat dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. UM.008/50/9/DJPL-17 tentang pengukuhan Auditor International Safety Management Code di Lingkungan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2017.

Sebagaimana pengukuhan yang dilaksanakan secara simbolis pada tanggal 16 dan 24 Mei 2017 yang lalu di Hotel Alila Jakarta Pusat, maka  dalam pengukuhan kali ini para auditor sudah mendapatkan legitimasi secara hitam di atas putih dengan adanya SK dan Sertifikat dari Pemerintah RI.

“Hal ini makin meningkatkan kepercayaan diri kita pada saat nanti di lapangan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Sejak tahun 1996, BKI telah diberikan kepercayaan (otorisasi) untuk audit ISM Code dalam hal DOC dan SMC. Namun dalam perkembangannya, mekanisme wajib tidak hanya bagi BKI sebagai institusinya, tetapi auditornya juga dikukuhkan harus melalui mekanisme pengukuhan sesuai aturan internasional.

ISM Code ini konteksnya adalah aturan manajemen keselamatan  pelayaran tetapi tidak dari sisi teknis dan fisik kapal, tapi lebih kepada bagaimana manajemen pengelolaan keselamatan pelayaran baik di kantor perusahaan pelayarannya, maupun manajemen keselamatan di atas kapalnya.

“Jadi, sebenarnya ISM Code ada dua sertifikat yang harus dimiliki Pelaku Industri Pelayaran yakni DOC (Document of Compliant) untuk perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal dan SMC (Safety Manajemen Certificate) untuk kapal yang dioperasikan”, pungkasnya.

(Anug/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Gibran Mencapai 80,4 Persen

Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…

17 hours ago

Program PELITA 2026 Dimulai di Rawa Badak Utara

Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…

1 day ago

Pertengahan Juni 2026, Throughput IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang mencatat performa gemilang pada pertengahan tahun…

1 day ago

Negara Maritim yang Takluk di Lautnya Sendiri

Ketika negara gagal menjamin keselamatan warganya dalam aktivitas yang paling mendasar, maka yang dipertanyakan bukan…

2 days ago

Prestasi Penegakan Hukum Jangan Dibangun di Atas Kriminalisasi

oleh: Rizma Wulan Sari, SH, MH (Sekretaris Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan Hakim Indonesia/KB P3HI)…

2 days ago

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…

3 days ago