Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
MN, Jakarta – Focus Group Discussion (FGD) tema “Perencanaan dan Pengembangan Pelabuhan Indonesia Menuju Daya Saing yang Lebih Baik” digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, di gedung Kementerian Perhubungan Jakarta, yang dibuka Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi Cris Kuntadi, Senin (25/9).
Hadir dalam FGD tersebut, Professor Colin Duffield dari Departemen Teknik Infrastruktur, Universitas Melbourne, John Black dari Institut Studi Lingkungan, Universitas New South Wales, dan Pengamat Transportasi Danang Parikesit.
Adapun pembicara FGD, Direktur Kepelabuhanan, Chandra Irawan, perwakilan dari Department of Infrastructure Engineering University of Melbourne, Professor Colin Duffield dan perwakilan dari the Institute of Environmental Studies, University of New South Wales, Professor John Black, dan para peserta dari stakeholder operator pelabuhan dan logistik di Indonesia.
“Tujuan dari diskusi adalah guna menemukan skema pembiayaan terbaik bagi infrastruktur pelabuhan termasuk mempersiapkan, merencanakan, dan mengelola tahapan dalam pembiayaan pelabuhan,” jelas Cris Kuntadi.
Menurutnya, Pemerintah tidak dapat menyediakan dana yang memadai mencakup semua pembangunan infrastruktur, oleh karenanya, investasi swasta untuk membiayai proyek pembangunan sangat penting, termasuk pelabuhan.
Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 memperkenalkan perubahan signifikan pada struktur administrasi pelabuhan di Indonesia. Undang-undang 17/2008 telah memisahkan fungsi operator dan regulator pelabuhan.
“Undang-Undang Pelayaran No.17 tahun 2008 mengakhiri monopoli Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia) di pelabuhan komersial dan dengan demikian membuka partisipasi operator lain, termasuk dari sektor swasta,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang 17/2008, peran PT Pelindo, setidaknya pada prinsipnya, terbatas pada operator fasilitas pelabuhan dan atau penyedia layanan pelabuhan, yang beroperasi dalam persaingan dengan penyedia layanan lainnya.
Salah satu tujuan dari Undang-Undang Pelayaran adalah memastikan efisiensi dan meningkatkan daya saing global, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan secara khusus menandakan pemberantasan monopoli pelabuhan sebagai salah satu strategi yang dapat dicapai.
“Guna menarik lebih banyak investasi swasta, kita perlu memperbaiki skema kemitraan publik-swasta (partnership) di sektor pelabuhan. Ada banyak tantangan seperti kurangnya pengalaman dalam Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS), manajemen dan pengendalian kesadaran, kerangka peraturan terpadu, independensi badan otoritas, biaya tambahan dan alokasi risiko menerapkan KPS,” imbuhnya.
Sebagian besar Bank Lokal kurang tertarik memberikan pinjaman jangka panjang, karena proyek infrastruktur terutama proyek pelabuhan dianggap sebagai proyek yang membutuhkan jangka waktu panjang mendapatkan keuntungan (slow yielding).
“Indonesia harus mulai mengenali peran modal swasta dalam pembangunan nasional. Kita menghadapi tantangan yang kompleks dan membutuhkan strategi untuk memajukan program KPS,” pungkasnya.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…
Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…