Categories: HankamTerbaruTNI AL

WFQR Lantamal IV Tindak lanjuti Laporan ILO Singapura Tentang Perompakan Kapal

TB Kim Hug Tug 9 dan nahkoda beserta 8 orang ABK, TK LKH 7887 dan 15 OTK beserta 6 pompong yang berisi antara lain besi skrap, kabel dan 19 galon solar sekitar 500 liter diamankan di Lanal Batam untuk proses pemeriksaan lanjutan.

MN, Tanjung Pinang – Western Fleet Quick Response (WFQR) IV segera menindaklanjuti laporan dari ILO (International Liaison Officer) Singapura tantang adanya dugaan perompakan yang terjadi terhadap sebuah kapal yang dinaiki 15 orang tak dikenal (OTK) menggunakan 6 buah perahu sampan di Perairan Indonesia pada malam tanggal 30 September 2017.

Western Fleet Quick Response (WFQR) IV segera menindaklanjuti laporan dari ILO (International Liaison Officer) Singapura tantang adanya dugaan perompakan yang terjadi terhadap sebuah kapal yang dinaiki 15 orang tak dikenal (OTK) menggunakan enam buah perahu sampan di Perairan Indonesia pada malam tanggal 30 September 2017.

Belakangan diketahui kapal jenis Tongkang (TK) LKH 7887 yang ditunda Tag Boat (TB) Kim Hock Tug 9 tidak dirompak, tetapi sebelumnya telah terjadi kerja sama antara TB Kim Hug Tug 9 yang menarik TK LKH 7887 dengan ke-15 OTK.

Barang-barang yang diambil dari TK 7887 seperti besi skrap, kabel dan 19 galon solar sekitar 500 liter telah dibayar seharga 15 juta rupiah oleh 15 OTK.

Menyikapi kejadian ini, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., mengatakan WFQR IV akan selalu menindak lanjuti dengan sesegera mungkin atas setiap laporan yang diterima dari mana pun.

Koordinasi tentunya diperlukan untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di wilayah kerja Lantamal IV.  Hal ini dilakukan demi memberikan rasa aman bagi pengguna laut yang melakukan berbagai aktifitas.

Selanjutnya dikatakan Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., hasil ini akan disampaikan kepada ILO Singapura bahwa perompakan sesungguhnya tidak ada.

Selain itu, perlu juga disampaikan bahwa apabila kapal-kapal yang melintas dan diperkirakan dalam situasi berbahaya bila ditemukan posisi oleh unsur TNI AL dan dikontak agar memperhatikan untuk segera merespon dan tidak mendiamkan diri, ujar Laksamana berbintang satu ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut WFQR IV segera melakukan koordinasi dengan Gugus Keamanan Laut Armada RI Kawasan Barat (Guskamlaarmabar) dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam.

Selanjutnya setelah memperoleh koordinat kejadian, WFQR IV menggerakan unsur Satuan Keamana Laut (Satkamla) yakni Kapal Angkatan Laut (KAL) Mapor dan Unit I Jatanrasla menggunakan Sea Rider dan Guskamlaarmabar mengirimkan KRI Pulau Rusa-726.

KAL Mapor segera dapat mendeteksi keberadaan TB Kim Huck Tug 9 yang berada di Perairan Singapura selanjutnya melakukan shadowing serta melakukan kontak panggilan namun tidak dijawab.

Di bagian lain, selang beberapa saat WFQR Lanal Batam menangkap tiga pompong yang sebelumnya menaiki TK LKH 7887.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal diketahui bahwa pengawak pompong dapat menaiki TK LKH 7887 dikarenakan sudah terjadi kerjasama sebelumnya antara Anak Buah Kapal (ABK) TB Kim Huck Tig 9 dengan para OTK untuk mengambil besi skrap yang sebelumnya sudah dibayar sebesar 15 juta rupiah.

Tiga pompong lainnya akhirnya merapat ke dermaga Lanal Batam setelah diperintahkan untuk menyerahkan diri oleh WFQR Lanal Batam.

Karena adanya kerja sama jahat antara TB Kim Hug Tug 9 beserta TK LKH 7887 dengan ke 15 OTK yang menggunakan pompong maka proses pencurian terjadi.

Saat ini TB Kim Hug Tug 9 dan nahkoda beserta 8 orang ABK, TK LKH 7887 dan 15 OTK beserta 6 pompong  yang berisi antara lain besi skrap, kabel dan 19 galon solar sekitar 500 liter diamankan di Lanal Batam untuk proses pemeriksaan lanjutan.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

11 hours ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

20 hours ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

1 day ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

2 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

4 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

5 days ago