Ilustrasi simbol hukum.
MN, Jakarta – Senin, 2 Oktober 2017, persidangan pidana tiga nelayan pulau pari yang dikriminalisasi saat mengelola pantai perawan telah memasuki agenda pledooi atau pembelaan dari penasihat hukum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menuntut ketiga Nelayan Pulau Pari tersebut dengan hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP karena mengambil donasi di Pantai Perawan Pulau Pari Kepulauan Seribu.
Dalam pledooi atau pembelaaannya, penasihat hukum menilai ketiga nelayan pulau pari tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Hal ini didasarkan dari seluruh bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Penasihat hukum mencatat 5 hal yang menguatkan ketiga nelayan pulau pari tidak bersalah :
Berdasarkan lima hal ini penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang terdiri dari H Agusti SH. M.Hum, (hakim ketua) Pinta Uli Br Tarigan, S.H, M.H (Hakim Anggota) dan Tugiyanto BC, IP S.H M.H membebaskan Mastono alias Baok , Bahrudin Alias Edo, Mustaqfirin alias Boby dari penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 368 ayat (1).
Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…
Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…
Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…