Ilustrasi simbol hukum.
MN, Jakarta – Senin, 2 Oktober 2017, persidangan pidana tiga nelayan pulau pari yang dikriminalisasi saat mengelola pantai perawan telah memasuki agenda pledooi atau pembelaan dari penasihat hukum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menuntut ketiga Nelayan Pulau Pari tersebut dengan hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP karena mengambil donasi di Pantai Perawan Pulau Pari Kepulauan Seribu.
Dalam pledooi atau pembelaaannya, penasihat hukum menilai ketiga nelayan pulau pari tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Hal ini didasarkan dari seluruh bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Penasihat hukum mencatat 5 hal yang menguatkan ketiga nelayan pulau pari tidak bersalah :
Berdasarkan lima hal ini penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang terdiri dari H Agusti SH. M.Hum, (hakim ketua) Pinta Uli Br Tarigan, S.H, M.H (Hakim Anggota) dan Tugiyanto BC, IP S.H M.H membebaskan Mastono alias Baok , Bahrudin Alias Edo, Mustaqfirin alias Boby dari penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 368 ayat (1).
Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…
Jakarta (Maritimnews) - Mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, antara lain sebagai…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima kunjungan lapangan dari Badan Perencanaan Pembangunan…
Pontianak (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Terminal Pontianak memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026…
Jakarta (Maritimnews) - Terminal Petikemas (TPK) Koja mengapresiasi kesabaran para pengemudi truk dan seluruh pengguna…
Jakarta (Maritimnews) - Pasca merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada tahun 2021, penerapan Single Grading…