Ilustrasi simbol hukum.
MN, Jakarta – Senin, 2 Oktober 2017, persidangan pidana tiga nelayan pulau pari yang dikriminalisasi saat mengelola pantai perawan telah memasuki agenda pledooi atau pembelaan dari penasihat hukum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menuntut ketiga Nelayan Pulau Pari tersebut dengan hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP karena mengambil donasi di Pantai Perawan Pulau Pari Kepulauan Seribu.
Dalam pledooi atau pembelaaannya, penasihat hukum menilai ketiga nelayan pulau pari tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Hal ini didasarkan dari seluruh bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Penasihat hukum mencatat 5 hal yang menguatkan ketiga nelayan pulau pari tidak bersalah :
Berdasarkan lima hal ini penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang terdiri dari H Agusti SH. M.Hum, (hakim ketua) Pinta Uli Br Tarigan, S.H, M.H (Hakim Anggota) dan Tugiyanto BC, IP S.H M.H membebaskan Mastono alias Baok , Bahrudin Alias Edo, Mustaqfirin alias Boby dari penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 368 ayat (1).
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…
Jakarta (Maritimnews) - IPC TPK berkomitmen mengutamakan safety baik pekerja lapangan maupun back office. Kinerja…
Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka merayakan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diperingati tanggal…