Antisipasi Perkembangan Isu, KKP Pastikan Ikan Sardin Kaleng Indonesia Tidak Mengandung Logam Berbahaya

Ikan Sardin yang diisukan tercemar logam berat yang ternyata adalah protozoa Glugea sardinellensis.

MN, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa isu adanya kandungan logam berat beracun menyerupai telur pada komoditas ikan sardin di Indonesia seperti yang beredar di media sosial belakangan ini tidaklah benar.

Hal ini sekaligus memastikan bahwa produk ikan sardin kaleng yang diproduksi dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat karena tidak mengandung logam berbahaya.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) Zulficar Mochtar menegaskan bahwa peristiwa ini bukan terjadi di Indonesia. Jenis ikan sardin tersebut diketahui berasal dari kelompok Family Clupeidae dan jenis ikan Sardin ini tidak dijumpai di Indonesia.

Menurutnya, benda mirip telur atau kristal di dalam perut ikan sardin kaleng tersebut merupakan Glugea Sardinellensis (sejenis protozoa atau parasit) yang mampu membuat sel-sel disekelilingnya menyerupai bola untuk membentuk perisai. Sel berbentuk telur ini dapat tumbuh hingga ukuran 1-18 mm yang disebut dengan Xenoma, sehingga dapat dipastikan bahwa benda mirip telur atau kristal tersebut, bukan diakibatkan oleh cemaran logam berat.

“Jadi dapat dipastikan bahwa benda mirip telur atau kristal tersebut bukan diakibatkan oleh kandungan logam berat sebagaimana diberitakan,” tegasnya.

Menanggapi isu yang terlanjur berkembang di media sosial tersebut, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo meminta masyarakat tidak termakan berita bohong (hoax) yang beredar.

Menurutnya, proses pengolahan semua jenis ikan untuk dikalengkan telah melalui proses pemanasan tinggi (sterilisasi) sesuai dengan standar jaminan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh FAO dan diadopsi oleh Pemerintah Indonesia, seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

“Dengan demikian produk ikan olahan dalam kaleng yang beredar di Indonesia telah aman untuk dikonsumsi bagi kesehatan manusia karena tidak mengandung logam berat dan bahan berbahaya lainnya,” ungkap Nilanto.

Adapun Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menghimbau agar masyarakat lebih cermat melihat tanggal kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan kaleng, serta menghindari membeli produk ilegal demi memastikan keamanan dan kesehatan produk yang akan dikonsumsi.

Pada akhirnya, melalui penjelasan ini diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsi ikan olahan dalam kaleng dan ikan segar lainnya sepanjang telah dimasak dengan baik dan benar. Makan ikan sangat baik bagi kesehatan karena mengandung protein yang sangat tinggi serta zat gizi lainnya yang bermanfaat bagi tubuh.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

3 hours ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

1 day ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

5 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

5 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

6 days ago