Indonesia serahkan Piagam Aksesi Ratifikasi SOLAS 1974 dan Loadlines 1966 di Sidang IMO

Menhub Budi Karya Sumadi

MN, London – Selain rangkaian kegiatan terkait pencalonan kembali Indonesia sebagai anggota Dewan IMO, hari ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  menyampaikan piagam aksesi ratifikasi Indonesia atas kebijakan internasional yaitu Protokol 1988 yang berkaitan dengan International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dan Loadlines 1966. Dengan penyerahan Piagam aksesi ratifikasi ke IMO maka Indonesia tunduk pada ketentuan konvensi tersebut secara internasional.

“Protokol 1988 terkait SOLAS 1974, yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden RI Nomor 57/2017, secara umum mengatur tentang harmonisasi masa berlaku sertifikat dan pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri atas pemeriksaan awal, pemeriksaan tahunan, pemeriksaan antara dan pemeriksaan pembaharuan,” ujar Menhub melalui siaran persnya yang diterima redaksi di Jakarta, (29/11).

Sementara itu, Protokol 1988 terkait Loadlines, yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden No. 84/2017, mengatur tentang harmoninasi sertifikat pemeriksaan batas garis muat kapal yang aman bagi keselamatan kapal, pencegahan kelebihan muatan dan keselamatan lambung timbul, keselamatan platform serta peningkatan stabilitas kapal.

Melalui ratifikasi Protokol 1988 ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen penuh untuk berperan sebagai anggota IMO dan mendukung kebijakan internasional untuk keselamatan pelayaran. Hal ini sekaligus menegaskan kembali keseriusan Pemerintah untuk mensejajarkan dunia pelayaran nasional dengan dunia pelayaran di negara maju.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya ingin menyampaikan beberapa hal yaitu Ratifikasi Protokol 1988 terkait SOLAS 1974 dan Loadlines 1966 ini harus menjadi entry point untuk meningkatkan keselamatan pelayaran nasional. Pelaksanaan pengelolaan aspek keselamatan di lapangan harus mengacu pada best practice terkini yang telah ditetapkan melalui Perpres No. 57/2017 dan Perpres No. 84/2017,” terangnya.

Lebih lanjut, Menhub menejelaskan unit kerja terkait harus meningkatkan awareness seluruh stakeholder di lapangan terkait substansi yang diatur oleh ratifikasi Protokol 1988. Selain agar operator dan mitra kerja dapat lebih cepat dalam mencapai aspek compliance, pemahaman terhadap ratifikasi tersebut akan membantu menciptakan mekanisme pengawasan aktif dari semua pihak untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Meskipun hal ini adalah sebuah prestasi yang sangat berharga, yang lebih penting adalah bagaimana kita dapat menindaklanjuti pencapaian ini dalam wujud yang nyata bagi kepentingan masyarakat Indonesia,” pungkas dia.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

12 hours ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

20 hours ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

1 day ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

2 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

4 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

5 days ago