Indonesia serahkan Piagam Aksesi Ratifikasi SOLAS 1974 dan Loadlines 1966 di Sidang IMO

Menhub Budi Karya Sumadi

MN, London – Selain rangkaian kegiatan terkait pencalonan kembali Indonesia sebagai anggota Dewan IMO, hari ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  menyampaikan piagam aksesi ratifikasi Indonesia atas kebijakan internasional yaitu Protokol 1988 yang berkaitan dengan International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 dan Loadlines 1966. Dengan penyerahan Piagam aksesi ratifikasi ke IMO maka Indonesia tunduk pada ketentuan konvensi tersebut secara internasional.

“Protokol 1988 terkait SOLAS 1974, yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden RI Nomor 57/2017, secara umum mengatur tentang harmonisasi masa berlaku sertifikat dan pelaksanaan pemeriksaan yang terdiri atas pemeriksaan awal, pemeriksaan tahunan, pemeriksaan antara dan pemeriksaan pembaharuan,” ujar Menhub melalui siaran persnya yang diterima redaksi di Jakarta, (29/11).

Sementara itu, Protokol 1988 terkait Loadlines, yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden No. 84/2017, mengatur tentang harmoninasi sertifikat pemeriksaan batas garis muat kapal yang aman bagi keselamatan kapal, pencegahan kelebihan muatan dan keselamatan lambung timbul, keselamatan platform serta peningkatan stabilitas kapal.

Melalui ratifikasi Protokol 1988 ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen penuh untuk berperan sebagai anggota IMO dan mendukung kebijakan internasional untuk keselamatan pelayaran. Hal ini sekaligus menegaskan kembali keseriusan Pemerintah untuk mensejajarkan dunia pelayaran nasional dengan dunia pelayaran di negara maju.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya ingin menyampaikan beberapa hal yaitu Ratifikasi Protokol 1988 terkait SOLAS 1974 dan Loadlines 1966 ini harus menjadi entry point untuk meningkatkan keselamatan pelayaran nasional. Pelaksanaan pengelolaan aspek keselamatan di lapangan harus mengacu pada best practice terkini yang telah ditetapkan melalui Perpres No. 57/2017 dan Perpres No. 84/2017,” terangnya.

Lebih lanjut, Menhub menejelaskan unit kerja terkait harus meningkatkan awareness seluruh stakeholder di lapangan terkait substansi yang diatur oleh ratifikasi Protokol 1988. Selain agar operator dan mitra kerja dapat lebih cepat dalam mencapai aspek compliance, pemahaman terhadap ratifikasi tersebut akan membantu menciptakan mekanisme pengawasan aktif dari semua pihak untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Meskipun hal ini adalah sebuah prestasi yang sangat berharga, yang lebih penting adalah bagaimana kita dapat menindaklanjuti pencapaian ini dalam wujud yang nyata bagi kepentingan masyarakat Indonesia,” pungkas dia.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

2 days ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

4 days ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

1 week ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

1 week ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

2 weeks ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

2 weeks ago