KSTJ ungkap 5 Kejanggalan Putusan Banding PTTUN Jakarta

Aksi KSTJ

MN, Jakarta – Individu nelayan tradisional Teluk Jakarta, WALHI dan KNTI yang tergabung bersama dengan LBH Jakarta, Rujak Center for Urban Studies, KIARA, ICEL, PBH Dompet Dhuafa, Solidaritas Perempuan dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyatakan perlawanan kasasi terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN Jakarta).

Putusan yang mengabulkan banding Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pemegang izin konsesi reklamasi Pulau F, I dan K membatalkan ketiga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) di tingkat pertama, yakni putusan PT TUN Jakarta tercatat dengan Nomor: 177/B/LH/2017/PT.TUN.JKT, Nomor 183/B/LH/2017/PT.TUN.JKT, dan putusan Nomor 184/B/LH/2017/PT.TUN.JKT.

Perlawanan kasasi ini didasarkan atas lima poin kejanggalan pertimbangan hukum dalam ketiga putusan PT TUN tersebut. Pertama, PT TUN Jakarta masih menggunakan dasar hukum Keppres 52/1995 tanpa mempertimbangkan adanya Pasal 72 Perpres 54 Tahun 2008  yang telah menyatakan Keppres No. 52/1995 tersebut dinyatakan tidak berlaku.

“PTTUN Jakarta juga tidak menggunakan kaidah hukum yang benar yaitu prinsip Lex Posteriori Derogat Legi Priori dimana hukum yang baru seharusnya digunakan dan mengesampingkan hukum yang lama,” ujar Ketua KNTI Marthin Hadiwinata melalui siaran persnya yang diterima redaksi di Jakarta (29/11).

Kedua, ia menyebut PTTUN Jakarta mengada-ada tanpa dasar menunjuk Menko Kemaritiman sebagai pihak yang berwenang dalam proyek reklamasi karena terkait sanksi dalam pengawasan lingkungan hidup berada pada Menteri Lingkungan Hidup.

Ketiga, Majelis hakim sengaja tidak melakukan penilaian terhadap kewajiban memiliki rekomendasi Menteri kelautan dan perikanan terhadap: Izin Lokasi dengan luasan reklamasi diatas 25 hektar. Dimana Surat Keputusan/Objek Sengketa tidak memiliki rekomendasi izin lokasi dan izin pelaksanaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Keempat, Majelis hakim tidak mempertimbangkan UU No. 27 Tahun 2007 yang mewajibkan adanya Peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Hakim juga tidak mempertimbangkan pandangan ahli dalam yang menyatakan RZWP3K berperan untuk mengurangi konflik pemanfaatan.

Sambung Marthin, ahli yang diajukan oleh Koalisi juga menyatakan RZWP3K wajib untuk reklamasi pulau-pulau buatan yang terpisah dari daratan seperti di Teluk Jakarta. Kelima, Hakim tidak memiliki kesadaran prinsip kehati-hatian dengan tidak melihat pelanggaran hukum lingkungan sebagai bagian integral dari pelanggaran izin pelaksanaan reklamasi.

“PT TUN Jakarta diduga bertindak untuk melindungi dan melanjutkan proyek reklamasi tanpa melihat pelanggaran hukum lingkungan yaitu tidak melakukan pengumuman izin lingkungan dan pemenuhan prosedur penetapan wakil masyarakat,” ulasnya.

Melihat pertimbangan janggal oleh Majelis Hakim PT TUN Jakarta, Koalisi melihat sangat penting dan perlu untuk menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Selain itu Koalisi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa seluruh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Kadar Selamet bersama dengan anggota yaitu Hakim Sugiya, Hakim Ketut Rasmen Suta, Hakim Slamet Suparjoto, dan Hakim T. Sjahnur Ansjari karena patut diduga adanya keputusan dan pertimbangan hakim yang janggal tersebut beraroma korupsi,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago