KIARA: Jangan Jual Bumi untuk Negosiasi Iklim!

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.

MN, Bonn – Conference of The Parties (COP)-23 United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Bonn, Jerman, 6-17 November 2017 kembali dimulai.

Kiara kembali mengingatkan para delegasi dunia untuk mengakomodir dan tidak mengorbankan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir dalam negosiasi yang akan dilakukan.

Dalam COP ke-23 ini, para delegasi dunia secara khusus berupaya memastikan kepentingan negaranya terakomodir dalam hasil pembahasan pengaturan rinci ‘Modality, Procedure, and Guidelines’ (MPGs) untuk pelaksanaan ‘Paris Agreement’.

Paris Agreement mewajibkan seluruh negara peserta untuk transparan dan bertanggung-gugat (accountable) dalam melakukan aksi terkait upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, di mana negara yang meratifikasi dituntut untuk menerapkan seluruh ketentuan transparansi dan akuntabilitas dalam melakukan aksi mitigasi, aksi adaptasi, penggunaan dukungan pendanaan, teknologi, dan pengembangan kapasitas.

Proses negosiasi yang akan dilakukan haruslah mensuarakan kepentingan masyarakat pesisir.  Terlebih lagi,  peranan ekosistem pesisir dan laut Indonesia telah diakui baik dalam konvensi maupun Perjanjian Paris,” ungkap Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati.

Susan juga kembali mengingatkan hal yang sama terkait negosiasi yang berkaitan dengan karbon biru. Di mana Kiara mengamati hal tersebut paska karbon biru diperkenalkan sebagai strategi potensial penuruan emisi, ketahanan pangan, dan pengentasan kemiskinan.

Dalam prosesnya, negara pendukung karbon biru menunjukkan dua ambiguitas mengemuka dalam diplomasi iklim internasional.

Pertama, semata-mata hendak mengambil keuntungan dari kesempatan yang ada tanpa berpegang pada upaya menyelesaikan persoalan inti.

Kedua, bersifat terbuka (serba membolehkan atau mengizinkan) terhadap hal-hal yang faktanya merugikan masyarakat lokal.

Bertambahnya hutang luar negeri dan meluasnya ketidakterbukaan dalam proyek konservasi laut, seperti COREMAP (Coastal and Marine Resources Management and Rehabilitation Program) dan CTI (Coral Triangle Initiative) yang justru dianggap prestasi.

Bahkan, pengusiran nelayan dari kawasan konservasi laut seolah lazim pada saat ini.

Prinsip penyelamatan manusia ini masih belum secara rinci dan jelas terdapat di mekanisme karbon biru.

Padahal negara mana pun tak akan bisa selamatkan warganya tanpa benar-benar memastikan terjaganya sumber daya alam dan terlindunginya hak-hak komunitas agar dapat terus mencari nafkah dan melanjutkan penghidupan.

Selama beberapa tahun terakhir, jumlah nelayan yang hilang dan meninggal akibat cuaca ekstrim terus meningkat. Di Indonesia, angka nelayan hilang di laut semakin meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2015, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat terdapat 109 nelayan meninggal. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2016 di mana terdapat 145 orang nelayan meninggal dan hilang di laut.

Untuk itu, para pemimpin dunia sudah saatnya berhati-hati, sekaligus lebih progresif dalam mengambil keputusan terkait perubahan iklim mengingat jumlah korban jiwa yang terus meningkat.

Kebijakan yang ditawarkan masih bersifat ‘tambal-sulam’, di mana menawarkan solusi dengan target yang tidak pernah tuntas tercapai, serta terdapat kebocoran yang terindikasi korupsi (seperti dalam pelaksanaan COREMAP) dan juga tidak tepat sasaran sebagaimana proyek CTI (Coral Triangle Initiative).

“KTT Iklim seharusnya kembali kepada kebutuhan masyarakat yaitu aksi penyelamatan, termasuk mereka yang bermukim kim di pesisir dan pulau-pulau kecil dengan cara mengatasi laju peningkatan emisi serta melakukan penguatan di antaranya adalah dengan mendukung adaptasi, menyediakan asuransi, dan informasi iklim.

Hal ini lebih dibutuhkan oleh masyarakat pesisir daripada terus menjual laut melalui program karbon biru,” tutup Susan.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

4 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

4 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

5 days ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

5 days ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

6 days ago