Tak ada lagi Lembaga Kanpel, Kini jadi KSOP Khusus Batam

Gedung KSOP khusus Batam yang sederhana dengan karangan bunga ucapan selamat dari Batam Shipyard Offshore Association

MN, Jakarta – Setelah hampir 10 tahun, sejak Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bergulir, mulai Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam Rocky Achmad sampai Julianus The. Kini di era Bambang Gunawan, lembaga Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam terwujud. Mengacu pada UU 17 tahun 2008 serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 135 tahun 2015 perubahan atas PM 36/2012 tentang organisasi dan tata kerja KSOP.

Penggantian sebutan Kanpel menjadi KSOP khusus Batam juga didasari Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam nomor KP 994 Tahun 2017 dan nomor 1456/SPJ/KA/11/2017 tentang penyelenggaraan pelabuhan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, yang ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi dan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo di Jakarta, Selasa tanggal 14 November 2017.

Kedepan dengan adanya re-organisasi di lembaga KSOP khusus Batam Kelas I dipastikan bakal menguatkan peran dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas, menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran, melaksanakan pengawasan dan pembinaan dalam hal keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Committee Officer).

Selain itu, pihak KSOP khusus Batam menyusun sistem dan prosedur penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, menetapkan Rencana Induk Pelabuhan, serta DLKr dan DLKp pelabuhan, menyusun dan menetapkan tarif atas pelaksanaan tugas berdasarkan Keputusan Bersama, serta menyusun sistem dan prosedur kelancaran arus barang di pelabuhan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa Keputusan Bersama menekankan tugas, fungsi dan kedudukan Kementerian Perhubungan dan BP Batam terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Untuk fungsi dan kedudukan Kemenhub terkait keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta penetapan standar kinerja pelabuhan, sedangkan tugas BP Batam terkait dengan aspek kepengusahaan kepelabuhanan.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

2 days ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

3 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

3 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

4 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

6 days ago

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

1 week ago