Menteri Susi: Modus Penyelundupan Narkoba lewat Kapal Ikan Sudah Lama

Menteri Susi Pudjiastuti

MN, Jakarta – Kejahatan perikanan kerap dibarengi dan dijadikan sarana bagi berbagai modus kejahatan antar negara yang terorganisir, mulai dari penyelundupan narkotika hingga perdagangan manusia. Dalam hal ini, aparat penegak hukum Indonesia telah menangkap modus penyelundupan narkoba melalui empat kapal berbendera asing, yakni KM Sunrise Glory dan MV Min Lian Yu Yuan 61870 berbendera Singapura, serta MV Win Long BH 2998 dan MV Fu Yu BH 2916 berbendera Taiwan.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, hal ini terjadi karena kapal-kapal tersebut cukup nekat dan terdapatnya pelabuhan illegal yang minim aparat, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendaratkan narkoba tanpa pengawasan.

“Pelaku memanfaatkan wilayah laut Indonesia yang belum terpadu sistem pengawasan untuk mendeteksi narkoba yang dibawa oleh kapal ikan asing,” jelas Menteri Susi dalam gelaran konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/2).

Menteri Susi menjelaskan, berbagai modus kejahatan dilakukan oleh kapal ikan asing, yakni mengalihkan narkoba di tengah laut dari kapal ikan yang satu kepada kapal ikan lainnya untuk dibawa ke Indonesia. Selain itu, kapal ikan asing juga menggunakan bendera yang tidak sesuai dengan identitas untuk mengelabui aparat penegak hukum.

“Mereka juga memalsukan dokumen perizinan kapal, termasuk SIPI Indonesia dan dokumen kepemilikan kapal dengan nama lebih dari satu,” lanjutnya.

Modus lainnya adalah para pelaku tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki Surat Laik Operasi atau Surat Persetujuan Berlayar dari negara asal mereka berangkat. Tak jarang, para pelaku juga menggunakan ABK Indonesia sebagai salah satu cara untuk mengelabui petugas.

Dari empat kapal asing yang ditangkap, dua diantaranya sudah terbukti membawa narkoba dan dua lainnya masih proses penyelidikan. Jika semua sudah terbukti melanggar dan diputus oleh pengadilan, maka akan ditenggelamkan, dan sebagian lagi digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

“Kapal itu berbendera dan berkewarganegaraan banyak. Namanya stateless vessel, itu berarti dimana saja boleh ditenggelamkan. Setelah itu didenda, dihukum kurungan, terakhir ditenggelamkan atau dipakai untuk pendidikan. Kita bawa keliling Indonesia, betapa besarnya penyelundup-penyelundup narkoba dan pencuri ikan itu,” tegasnya.

Pemerintah akan terus melakukan upaya pencegahan terjadinya lagi penyelundupan narkoba melalui kapal ikan asing tersebut, yakni dengan meningkatkan pengawasan kepatuhan operasional kapal ikan, melakukan pengawasan serta investigasi terhadap kapal yang teregistrasi di negaranya (flag state responsibility) serta meningkatkan koordinasi dan berbagi informasi antar aparat penegak hukum, yakni KKP, Satgas 115, BNN, TNI, Polri dan Bea Cukai guna meningkatkan efektivitas pelacakan dan penangkapan kapal ikan yang digunakan sebagai sarana penyelundupan.

Selain pengawasan di laut, Menteri Susi juga menaruh harapan besar terhadap beberapa kapal ikan asing yang sudah mendapat putusan pengadilan. Menteri Susi ingin kapal-kapal tersebut dapat menjadi bekal pendidikan untuk masyarakat. “Nanti ada Hari International Day of Combatting IUU Fishing, saya ingin bikin Hari Layar untuk Silver Sea dan Fu Yuan Yu,” lanjutnya.

Kapal Fu Yuan Yu 831 Didenda Rp 100 Juta

Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan hukumkan kepada nahkoda dan kepala kapal mesin kapal Fu Yuan Yu 831. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perikanan dan dikenakan hukuman denda masing-masing Rp 100 juta.

Selain itu, setelah melewati proses penyidikan dan penuntutan, proses penanganan perkara yang disidik Stasiun PSDKP Kupang dan dituntut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Majelis Hakim juga memutus agar barang bukti kapal Fu Yuan Yu 831 dirampas negara.

“Terkait putusan tersebut, saya menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Fu Yuan Yu 831,” pungkas Susi.

Sebelumnya pada 29 November 2017, KM Fu Yuan Yu 831 (598 GT), kapal milik Best Sea Food Co Ltd, perusahaan yang berdomisili di Tiongkok dan terdaftar sebagai kapal perikanan Timor Leste, tertangkap tangan melakukan operasi penangkapan ikan di WPPNRI 573 pada ZEE perairan Laut Timor (Indonesia) tanggal 29 November 2017 oleh kapal pengawas perikanan Hiu Macan 03.

Kapal tersebut tertangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SIUP dan SIPI. Saat ditangkap, ditemukan muatan ikan sebanyak 30 ton.

(Anug/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

2 days ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

3 days ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

6 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

6 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

7 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

1 week ago