Keluarnya PP No 9/2018, KIARA: Jokowi Tak Punya Itikad Benahi Tata Kelola Garam

Kondisi petani garam di Indonesia

MN, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan petambak garam Indonesia. Sebaliknya, PP ini dinilai semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini jelas-jelas hanya menguntungkan segelintir orang (baca: pengimpor).

“Dengan diterbitkannya PP tersebut, kami melihat pemerintah Jokowi-JK semakin kehilangan komitmen untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap komoditas perikanan dan pergaraman di Indonesia. PP ini semakin menunjukkan rupa negara yang lebih suka impor, ketimbang memperbaiki tata kelola garam Indonesia,” ujar Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di Jakarta, (18/3).

Susan menegaskan, substansi PP No. 9 Tahun 2018 sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal berikut: pertama, di dalam UU 7 Tahun 2016, kewenangan pengendalian Impor komoditas perikanan dan pergaraman berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, di dalam PP 9 Tahun 2018, kewenangannya berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindutsrian, dan Kementerian Perdagangan.

“Hal ini jelas akan terus melanggengkan ego sektoral kementerian dalam urusan impor,” tegasnya.

Kedua, UU 7 Tahun 2016 menetapkan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib impor garam dengan sangat jelas, yakni mengikuti ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, PP 9 Tahun 2018 mengaburkan yang telah ditetapkan oleh UU tersebut.

“Apalagi di dalam PP itu tidak dibahas batasan waktu impor komoditas perikanan dan pergaraman. Ini kebijakan yang sangat berbahaya,” tegasnya lagi.

Setelah mempertimbangkan dua hal utama ini, tambah Susan, PP 9 Tahun 2018 ini harus segera dibatalkan karena jelas-jelas bertentangan dengan UU 7 Tahun 2016 sekaligus berpotensi mematikan industri perikanan dan pergaraman rakyat di Indonesia.

Di tempat yang berbeda, Sekretaris Jenderal PPGI, Waji FatahFadhilah menyesalkan terbitnya PP No 9 Tahun 2018. Baginya, PP ini hanya semakin mempermudah impor garam ke Indonesia kapan saja tanpa mempertimbangkan waktu panen raya garam rakyat. “Kami masyarakat petambak garam kecewa dengan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Waji, pemerintah selalu beralasan bahwa kandungan natrium klorida (NaCl) garam masyarakat tidak sampai 97 persen.  Untuk membantah itu, Ia menantang pemerintah untuk berkunjung ke kebun garam miliknya di daerah Cirebon. “Sudah lama kami mampu memproduksi garam dengan kandungan NaCl di atas 97 persen. Bahkan pada musim penghujan pun kami mampu melakukan produksi garam mencapai 200 ton,” tuturnya.

Dalam pandangan Waji, yang harus dilakukan oleh Pemerintah seharusnya adalah memperkuat usaha garam rakyat dengan cara mengimplementasikan seluruh mandat yang terkandung di dalam UU 7 tahun 2016. “Sebaliknya, dengan mempermudah impor garam melalui aturan baru, justru akan mematikan usaha garam rakyat secara perlahan-lahan,” sesal Waji.

 

(Ars/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPCC Gelar Public Expose 2026

Jakarta (Maritimnews) – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC), anak perusahaan PT Pelindo Multi Terminal…

2 days ago

Pelindo Gelar Coffee Morning, Sosialisasikan peralihan Nota Layanan Jasa Barang Non Petikemas

Jakarta (Maririmnews) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas hubungan kerja sama yang telah terjaga dengan baik,…

3 days ago

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

1 week ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

1 week ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

1 week ago

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

1 week ago