KNTI: Ada Pelanggaran Hak Asasi Kepada 25.000 Nelayan, Jika Presiden Menyetujui Bypass Reklamasi Teluk Jakarta

KNTI: Ada Pelanggaran Hak Asasi Kepada 25.000 Nelayan, Jika Presiden Menyetujui Bypass Reklamasi Teluk Jakarta

MN, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menyetujui bypass atau jalan pintas aturan reklamasi Teluk Jakarta dalam revisi atas Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Yang melanggar UU Kelautan dan UU Pesisir serta UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

KNTI menjelaskan bahwa hal ini  merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir dan laut yang diatur dalam UU Kelautan dan UU Pesisir. . Pelanggaran ini karena ketentuan khusus mengenai pengelolaan ruang pesisir dan laut diatur dalam undang-undang khusus yang sudah ada sebelum Presiden Jokowi menjabat yaitu UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1/2014 dan UU No. 32/2014 tentang Kelautan.

“Bypass atau jalan pintas adalah pelanggaran karena ketentuan khusus mengenai pengelolaan ruang pesisir dan laut diatur dalam undang-undang khusus yang sudah ada sebelum Presiden Jokowi menjabat yaitu UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1/2014 dan UU No. 32/2014 tentang Kelautan,” kata Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata

Marthin menjelaskan, Bahwa Perpres No. 54/2008 adalah produk peraturan turunan dari UU No. 26 Tahun 2007 yang mengatur ruang daratan. Perpres 54/2008 tidak dapat mengatur ketentuan yang secara khusus mengatur arahan mengenai pemanfaatan ruang pesisir laut secara khusus.

Lebih lanjut, Perpres Jabodetabekpunjur tidak mengatur dapat mengenai pemanfaatan pesisir karena tidak mengenali rezim khusus mengenai penataan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Perpres No. 54/2008 juga tidak mengenali pelaku perikanan skala kecil yaitu nelayan tradisional skala kecil.

“Seharusnya, pemanfaatan ruang laut harus diatur dalam undang-undang tersendiri yaitu UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 dan UU No. 32/2014,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, dalam UU No. 32/2014, pemerintah pusat dalam perencanaan ruang laut harusnya segera fokus dalam menerbitkan Perencanaan ruang Laut yang meliputi tiga perencanaan. Ketiga perencanaan tersebut meliputi:

(1) perencanaan tata ruang Laut nasional;

(2) perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan

(3) perencanaan zonasi kawasan Laut.

“Tetapi dalam pelaksanaannya hingga hari ini Pemerintah Pusat seakan-akan menutup mata dengan tidak juga menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Perencanaan Tata Ruang Laut Nasional,” ucap Marthin.

Jika mengarah pada Pasal 73 UU No. 32/2014 yang menegaskan Peraturan pelaksanaan UU No. 32/2014 ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlaku. Namun hingga hari ini belum juga diterbitkan dan ditandatangani Presiden Jokowi.

Sementara itu di sisi lain, konteks UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memandatkan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Mandat ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU No. 27/2007 yang menegaskan bahwa RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Serta ditambah lagi dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mendorong Percepatan Penetapan RZWP3K menunjukkan pilihan ketentuan dengan menggunakan RZWP3K dengan tidak menggunakan rezim pengaturan RTRW yang lebih mengarah kepada pemanfaatan daratan pulau utama.

Selain itu, ditegaskan pula  dalam ketentuan UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menegaskan adanya perlindungan ruang penghidupan dan akses bagi nelayan berupa wilayah tangkap dan tempat tinggal nelayan.

“Pemerintah jika nantinya tetap memaksakan adanya bypass aturan reklamasi adalah pelanggaran hak asasi dari lebih dari 25.000 nelayan tradisional skala kecil,” tegas Marthin. (hsn)

Husni Baroqah

“Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Share
Published by
Husni Baroqah

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

2 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

3 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

1 week ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

1 week ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

1 week ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

1 week ago