Categories: HLTNI AL

Dua Kapal Pengangkut Ratusan Ton BBM Ilegal Disita Koarmada I

Dua Kapal Pengangkut Ratusan Ton BBM Ilegal Disita Koarmada I

MN, Jakarta – Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono mengumumkan hasil tangkapan Patkamla Lampung berupa kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam pernyataanya Panglima Koarmada I (Pangarmada) Laksda TNI Yudho Margono menyatakan pihaknya sudah memetakan wilayah perairan di Indonesia yang masih rawan terhadap tindak kejahatan.

“Yang terawan ini Selat Malaka dan perairan di wilayah perbatasan,” terang Yudho di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta, Minggu (27/5).

Sambungnya, wilayah tersebut termasuk dalam kategori rawan terhadap tindakan penyelundupan barang, perompakan, hingga narkoba. Perairan di kawasan barat Indonesia berbatasan dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan India.

“Kita terus mengkondisikan perairan itu dengan kekuatan yang kita miliki,” tegasnya.

Daerah Selat Malaka hingga Selat Sunda dan perairan sekitar Jakarta merupakan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang ramai dilewati kapal-kapal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Biasanya di perairan yang ramai itu, praktik penyelundupan BBM illegal sepeti ini sangat marak, karena banyak yang perlu BBM dengan harga murah,” pungkasnya.

Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono mengumumkan hasil tangkapan Patkamla Lampung yang yakni Kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse yang mengangkut BBM illegal.

 

Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono mengumumkan hasil tangkapan Patkamla Lampung yang yakni Kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse yang mengangkut BBM illegal.

“Kita amankan 2 kapal yang membawa muatan BBM ilegal, masing-masing membawa 200 ton dan 600 ton, total 800 ton,” ungkap Yudho di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta, Minggu, (27/5).

Kedua kapal tersebut kedapatan sedang melakukan loading BBM di Perairan Mutun Teluk Lampung. Praktik ini biasa dilakukan di tengah laut dan konsumennya rata-rata ialah kapal yang mendapatkan BBM murah dari harga yang ditetapkan Pertamina.

“Jadi kapal lego jangkar dan menurunkan BBM yang diangkut dengan kapal-kapal kecil, namun karena tidak punya dokumen, jadi kita amankan,” tandasnya.

Menurutnya aksi ini sudah merugikan negara hingga Rp88 milyar. Selanjutnya kapal ini akan diserahkan kepada PPNS Migas untuk diproses lebih lanjut.

“Bersasar UU Migas hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40milyar, kita berharap hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku,” pungkasnya. (hsn)

 

Husni Baroqah

“Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Share
Published by
Husni Baroqah

Recent Posts

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…

7 hours ago

FSP BUMN Bersatu: Kasus 6 Karyawan PT APBS, Bentuk Kriminalisasi Kejaksaan

Surabaya (Maritimnews) - Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke enam Karyawan PT…

7 hours ago

Pilihan Prioritas Pembangunan Dry Port di Provinsi Jawa Tengah

oleh: Dr Dayan Hakim NS, Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya Dry port (atau pelabuhan…

12 hours ago

Kawasan Industri dan Hilirisasi, Harapan Pelabuhan di Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - Peran pelabuhan laut sebagai pintu gerbang perdagangan dan perekonomian, membutuhkan keberadaan…

16 hours ago

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago