Categories: HLTNI AL

Dua Kapal Pengangkut Ratusan Ton BBM Ilegal Disita Koarmada I

Dua Kapal Pengangkut Ratusan Ton BBM Ilegal Disita Koarmada I

MN, Jakarta – Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono mengumumkan hasil tangkapan Patkamla Lampung berupa kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam pernyataanya Panglima Koarmada I (Pangarmada) Laksda TNI Yudho Margono menyatakan pihaknya sudah memetakan wilayah perairan di Indonesia yang masih rawan terhadap tindak kejahatan.

“Yang terawan ini Selat Malaka dan perairan di wilayah perbatasan,” terang Yudho di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta, Minggu (27/5).

Sambungnya, wilayah tersebut termasuk dalam kategori rawan terhadap tindakan penyelundupan barang, perompakan, hingga narkoba. Perairan di kawasan barat Indonesia berbatasan dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan India.

“Kita terus mengkondisikan perairan itu dengan kekuatan yang kita miliki,” tegasnya.

Daerah Selat Malaka hingga Selat Sunda dan perairan sekitar Jakarta merupakan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang ramai dilewati kapal-kapal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Biasanya di perairan yang ramai itu, praktik penyelundupan BBM illegal sepeti ini sangat marak, karena banyak yang perlu BBM dengan harga murah,” pungkasnya.

Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono mengumumkan hasil tangkapan Patkamla Lampung yang yakni Kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse yang mengangkut BBM illegal.

 

Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono mengumumkan hasil tangkapan Patkamla Lampung yang yakni Kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse yang mengangkut BBM illegal.

“Kita amankan 2 kapal yang membawa muatan BBM ilegal, masing-masing membawa 200 ton dan 600 ton, total 800 ton,” ungkap Yudho di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta, Minggu, (27/5).

Kedua kapal tersebut kedapatan sedang melakukan loading BBM di Perairan Mutun Teluk Lampung. Praktik ini biasa dilakukan di tengah laut dan konsumennya rata-rata ialah kapal yang mendapatkan BBM murah dari harga yang ditetapkan Pertamina.

“Jadi kapal lego jangkar dan menurunkan BBM yang diangkut dengan kapal-kapal kecil, namun karena tidak punya dokumen, jadi kita amankan,” tandasnya.

Menurutnya aksi ini sudah merugikan negara hingga Rp88 milyar. Selanjutnya kapal ini akan diserahkan kepada PPNS Migas untuk diproses lebih lanjut.

“Bersasar UU Migas hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40milyar, kita berharap hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku,” pungkasnya. (hsn)

 

Husni Baroqah

“Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Share
Published by
Husni Baroqah

Recent Posts

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

11 hours ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

15 hours ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

3 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

4 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

4 days ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

4 days ago