Categories: HLTNI AL

Dua Kapal Pengangkut Ratusan Ton BBM Ilegal Disita Koarmada I

Dua Kapal Pengangkut Ratusan Ton BBM Ilegal Disita Koarmada I

MN, Jakarta – Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono mengumumkan hasil tangkapan Patkamla Lampung berupa kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dalam pernyataanya Panglima Koarmada I (Pangarmada) Laksda TNI Yudho Margono menyatakan pihaknya sudah memetakan wilayah perairan di Indonesia yang masih rawan terhadap tindak kejahatan.

“Yang terawan ini Selat Malaka dan perairan di wilayah perbatasan,” terang Yudho di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta, Minggu (27/5).

Sambungnya, wilayah tersebut termasuk dalam kategori rawan terhadap tindakan penyelundupan barang, perompakan, hingga narkoba. Perairan di kawasan barat Indonesia berbatasan dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan India.

“Kita terus mengkondisikan perairan itu dengan kekuatan yang kita miliki,” tegasnya.

Daerah Selat Malaka hingga Selat Sunda dan perairan sekitar Jakarta merupakan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang ramai dilewati kapal-kapal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Biasanya di perairan yang ramai itu, praktik penyelundupan BBM illegal sepeti ini sangat marak, karena banyak yang perlu BBM dengan harga murah,” pungkasnya.

Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono mengumumkan hasil tangkapan Patkamla Lampung yang yakni Kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse yang mengangkut BBM illegal.

 

Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono mengumumkan hasil tangkapan Patkamla Lampung yang yakni Kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse yang mengangkut BBM illegal.

“Kita amankan 2 kapal yang membawa muatan BBM ilegal, masing-masing membawa 200 ton dan 600 ton, total 800 ton,” ungkap Yudho di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta, Minggu, (27/5).

Kedua kapal tersebut kedapatan sedang melakukan loading BBM di Perairan Mutun Teluk Lampung. Praktik ini biasa dilakukan di tengah laut dan konsumennya rata-rata ialah kapal yang mendapatkan BBM murah dari harga yang ditetapkan Pertamina.

“Jadi kapal lego jangkar dan menurunkan BBM yang diangkut dengan kapal-kapal kecil, namun karena tidak punya dokumen, jadi kita amankan,” tandasnya.

Menurutnya aksi ini sudah merugikan negara hingga Rp88 milyar. Selanjutnya kapal ini akan diserahkan kepada PPNS Migas untuk diproses lebih lanjut.

“Bersasar UU Migas hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40milyar, kita berharap hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku,” pungkasnya. (hsn)

 

Husni Baroqah

“Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Share
Published by
Husni Baroqah

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

23 hours ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

3 days ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

1 week ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

1 week ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

1 week ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

1 week ago