Categories: HLPelayaranTerbaru

Tragedi KM Sinar Bangun, Harus Ada Sanksi Tegas Agar Tidak Berulang

Laksda TNI (Purn) Dr Surya Wiranto

MN. Jakarta – Tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6) lalu yang mengakibatkan 170-an orang masih dalam proses penacarian, membuat dunia pelayaran RI jadi sorotan dunia. Pasalnya kejadian ini terus berulang setiap tahun bahkan setiap bulannya.

Pengamat maritim, Laksda TNI (Purn) Dr Surya Wiranto menanggapi serius kejadian ini. Menurutnya ada beberapa poin yang bisa diambil sebagai pelajaran agar kejadian ini tak terulang lagi di waktu mendatang.

“Ada tiga hal yang perlu digaris bawahi untuk ditindak lanjuti dan dikawal agar tidak terulang, pertama ini pelajaran bagi kita semua, berarti kalau terulang, tidak lulus alias tidak cakap,” ujar Surya lewat pesan eletroniknya yang diterima redaksi, Jumat, (22/6).

Sambung pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AL (PPAL) itu kasus jangan sampai terulang. Bila kasus ini kembali terulang maka, ada potensi bahwa pemerintah atau seluruh stakeholder maritim menganggap sepele kejadian ini.

“Jangan sampai terulang, berarti tidak boleh terulang, jadi kalau sampai terulang mestinya ada sanksi pencopotan petugas dan pejabat yang terkait atau secara ksatria mengundurkan diri dari jabatannya,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus tenggelamnya KM. Sewol di Korsel, yang akhirnya mebuahkan PM Korsel saat itu, Chung Hong-won, mengundurkan diri dari jabatannya. Suatu tindakan yang sangat ksatria dan dapat dicontoh oleh pejabat negeri ini.

Presiden Joko Widodo pun langsung memberikan amanat tegas untuk dijalankan oleh jajarannya terkait kejadian ini. Menhub bseserta Panglima TNI dan Kapolri terjun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti amanat presiden tersebut.

“Beliau berdua turut memeriksa kapal sejenis KM Sinar Bangun. Kapolri berkomentar bahwa Nakhoda KM Sinar Bangun bisa dikenai Pidana dan akan memperluas penyelidikan, mengingat kapal dengan bobot 17 GT ini emmiliki perijinan dan pengawasannya oleh Dishub Propinsi, sedangkan ijin berlayar dari Dishub Kabupaten. Kapal ini beroperasi juga tidak dilengkapi manifest,” terang mantan Kadispotmar tersebut.

Yang paling parah, lanjut dia, ternyata nakhoda kapal atas nama Tua Sagala, Warga Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara berada di darat dan tidak mengemudikan kapal tersebut. Namun yang bersangkutan meminjamkan kapal itu kepada seseorang, untuk dikemudikan dan membawa penumpang kapal itu.

Kapolri membentuk tim dari Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut keterkaitan masalah ini. Semenatra, Panglima TNI akan mengirim alat milik Pushidrosal untuk menentukan posisi kapal tenggelam dan mencari jenasah penumpang yang terperangkap di dalamnya.

“Pertanyaan menggelitik dari arahan presiden dan aksi turunnya para pejabat tersebut ke lapangan adalah sanksi pidana seharusnya tidak hanya kepada nakhoda, namun  harus juga pemilik kapal dan pengoperasi kapal tersebut,” tegasnya.

Pejabat Dinas Perhubungan terkait, menurut Surya juga harus ditindak karena dengan sengaja membiarkan kecelakaan seperti ini terjadi terus dan berulang-ulang.

“Kita monitor saja hasil penyelidikan Polri, Dinas Perhubungan dan KNKT, dan ketegasan para pemimpin di Republik ini untuk bersikap tegas,” pungkasnya.

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

7 hours ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

8 hours ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

19 hours ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

1 day ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

1 day ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

2 days ago