Categories: HankamTerbaruTNI AL

Lanal Tarempa Tangkap Kapal Ikan Tanpa Dokumen

Danlantamal IV Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno saat menginterogasi salah satu awak kapal yang tertangkap oleh KAL Baruk di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa (31/7)

MN, Tanjung Pinang – Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk berhasil menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di  Tenggara Pulau Palmatak. Unsur TNI AL yang berada di bawah jajaran Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa Pangkalan Angkatan Laut Utama (Lantamal) IV ini menangkap KII tersebut karena diduga melakukan aktivitas tanpa dilengkapi dengan  dokumen yang sah.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa (31/7).

Danlantamal IV menyampaikan, bahwa Kapal Ikan Indonesia tersebut ditangkap KAL Baruk saat melakukan patroli pada 28 Juli 2018 di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak. KII bernama KM. Borneo Pearl berbobot 77 GT, termasuk jenis kapal latih dan dinahkodai Isamudin dengan sembila orang Anak Buah Kapal dan dua orang penumpang tanpa dokumen.

Saat diperiksa KAL Baruk, KII yang diketahui bermuatan ikan hiu sebanyak 850 kg, sirip hiu seberat 5 kg, dan cumi-cumi seberat 25 kg ini tidak bisa menunjukan dokumen yang seharusnya berada di atas kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya kapal ini dikawal menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut. Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut diantaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan (Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), dan ikan hasil tangkapan diduga merupakan jenis hewan yang dilindungi.

Dugaan sementara KII tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Saat memberikan keterangan terkait penangkapan ini, Danlantamal IV  juga didampingi oleh Bupati Kab Kep Anambas, Abdul Haris, S.H., Danlanal Tarempa Letkol Laut (T) Arie Cahyo Nugroho, Kacabjari Tarempa  M. Bayanullah, Pimpinan SKK Migas di Matak Base, Kepala Satker PSDKP Tarempa Asep Ruhiyat, S. Pi., Karantina Perikanan  Andrian Kusuma, Kantor Cabang Perikanan Provinsi Kepri Kadarisma, Kepala Loka KKP Cabang Tarempa  Sopian Roni, S.Pi., Ketua LAM Palmatak,  serta Tokoh Masyarakat Palmatak.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Gde Sumarjaya: Relokasi Kapal Non-tuna di Pelabuhan Benoa

Bali (Maritimnews) - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendukung upaya PT Pelabuhan…

2 days ago

Kemenhub Terbitkan PM 7/2024 Tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun…

3 days ago

Pelabuhan Sehat Petrokimia Disahkan KSOP Gresik

Gresik (Maritimnews) - Pelabuhan Petrokimia Gresik sah berpredikat sebagai pelabuhan Sehat sesuai dengan Peraturan Menteri…

6 days ago

Kemenhub Resmi Tutup Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan resmi resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024, Jumat…

6 days ago

Arus Penumpang Angleb 2024 Naik Signifikan di Pelabuhan Priok

Jakarta (Maritimnews) - Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024,…

6 days ago

Pelabuhan Teluk Bayur Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2024

Teluk Bayur (Maritimnews) - Pelabuhan Teluk Bayur telah melakukan berbagai kesiapan dalam menyambut libur Idul…

4 weeks ago