Organisasi KSOP Khusus Batam, Apa Kabarmu?

Kanpel Kelas I Batam

MN, Batam – Kelanjutan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Kepala BP Batam yang disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, hari Selasa tanggal 14 November 2017, termasuk perihal re-organisasi dari Kantor Pelabuhan Batam menjadi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, masih digodok Kemenhub.

Jika terwujud re-organisasi tersebut, dipastikan bakal menguatkan peran penting dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran, serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Committee Officer).

Selain itu, KSOP Khusus Batam juga punya wewenang menyusun sistem dan prosedur penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, menetapkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), serta DLKr dan DLKp Pelabuhan, menyusun dan menetapkan tarif atas pelaksanaan tugas berdasarkan Keputusan Bersama, serta menyusun sistem dan prosedur kelancaran arus barang di pelabuhan.

Untuk diketahui, SKB merupakan penjabaran dari amanat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui OP atau UPP yang disinergikan dengan Pasal 88 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.

Terkait hal diatas, Sekditjen Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan, tindak lanjut dari SKB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, masih dibahas dengan biro organisasi Kementerian Perhubungan. “Saat ini on progress, sedang disusun. Kabarnya sudah dalam tahap penyelesaian organisasi dan tata kerjanya di tingkat Kemenhub,” terang Arif Toha kepada Maritimnews, Sabtu (15/9).

Sementara berdasarkan informasi sumber Maritimnews di Batam, perkembangan setelah penandatanganan SKB Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam nomor KP 994 Tahun 2017 dan nomor 1456/SPJ/KA/11/2017, baru sampai pada tahap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Dimana nantinya struktur organisasi KSOP Khusus Kelas I Batam akan diputuskan melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

2 days ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

3 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

3 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

4 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

6 days ago

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

1 week ago