Pelabuhan Murhum, Bau Bau
MN, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Dirjen Hubla nomor UM.008/88/19/DJPL-18 tanggal 19 Oktober 2018, telah membentuk Satgas penertiban dan penegakan hukum bidang pelayaran dan pelabuhan.
Tim Satgas akan memulai pada 6 (enam) pelabuhan percontohan. Pertama, pelabuhan Muara Angke/Kaliadem, pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, dan pelabuhan Murhum Bau-Bau.
“Prioritas kedua di lokasi pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pelabuhan Tarakan dan pelabuhan Tulehu Ambon,” jelas Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo di Jakarta, Sabtu (27/10).
Ditegaskan Dirjen Agus, bahwa pelabuhan yang ditunjuk secara bertahap harus memenuhi kriteria, antara lain terkait persyaratan kelaiklautan kapal termasuk kelengkapan alat kenavigasian.
Kemudian bagi semua awak kapal yang bertugas di kapal, wajib memiliki sertifikat kecakapan dan keterampilan serta buku pelaut.
“Kondisi pelabuhan juga harus dalam kondisi steril sesuai zonasi peruntukan, penerapan digitalisasi ticketing penumpang, dan semua barang yang keluar masuk diberi tag identitas,” pungkasnya.
(Bayu/MN)
Ruang lingkup pengaturan Perpres ini meliputi Strategi Penguatan Logistik Nasional, Pengukuran Kinerja Logistik Nasional dan…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu Periode…
Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…
Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…
Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…
Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…