Pelabuhan Murhum, Bau Bau
MN, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Dirjen Hubla nomor UM.008/88/19/DJPL-18 tanggal 19 Oktober 2018, telah membentuk Satgas penertiban dan penegakan hukum bidang pelayaran dan pelabuhan.
Tim Satgas akan memulai pada 6 (enam) pelabuhan percontohan. Pertama, pelabuhan Muara Angke/Kaliadem, pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, dan pelabuhan Murhum Bau-Bau.
“Prioritas kedua di lokasi pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pelabuhan Tarakan dan pelabuhan Tulehu Ambon,” jelas Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo di Jakarta, Sabtu (27/10).
Ditegaskan Dirjen Agus, bahwa pelabuhan yang ditunjuk secara bertahap harus memenuhi kriteria, antara lain terkait persyaratan kelaiklautan kapal termasuk kelengkapan alat kenavigasian.
Kemudian bagi semua awak kapal yang bertugas di kapal, wajib memiliki sertifikat kecakapan dan keterampilan serta buku pelaut.
“Kondisi pelabuhan juga harus dalam kondisi steril sesuai zonasi peruntukan, penerapan digitalisasi ticketing penumpang, dan semua barang yang keluar masuk diberi tag identitas,” pungkasnya.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…
Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…
Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…
Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…
Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…