Gelar Diskusi Media, Keluarga Besar Marhaeinis Nilai Jokowi-JK Berbuat Banyak Bagi Marhaen Kelautan

Suasana Diskusi Media II yang tema “Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Dalam Era Jokowi-JK” yang diselenggarakan di Aula Keluarga Besar Marhaenis, Central Cikini Building Gd.Impression Lantai 4, Jl. Cikini Raya 58A, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (15/4).

MN, Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis mengadakan Diskusi Media II yang tema “Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Dalam Era Jokowi-JK” yang diselenggarakan di Aula Keluarga Besar Marhaenis, Central Cikini Building Gd.Impression Lantai 4, Jl. Cikini Raya 58A, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (15/4).

Diskusi yang di moderatori oleh aktivis organisasi nelayan, Ahmad Tabroni ini, dibuka oleh Ketua Bidang Ekonomi Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis Revrison Baswir.

Dalam pengantarnya, Revrison mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi-JK telah menunjukan komitmennya terhadap pengamalan Pasal 33 ayat 3 di sektor kelautan dan perikanan, dengan menegakkan kembali kedaulatan Indonesia di sektor tersebut.

Pertama, terlihat dengan cara memerangi praktik ilegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing), dengan cara menenggelamkan kapal-kapal nelayan asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia. Dalam periode 2015 – 2017 saja, terdapat 317 kapal nelayan asing yang sudah ditenggelamkan.

Kedua, dengan melakukan penerbitan regulasi yang berpihak pada “Si Marhaen” (nelayan kecil), dengan diterbitkannya Peraturan Menteri KKP No. 02/2015 tentang “Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets)”.

Menurut Permen ini, terhitung sejak 1 Januari 2017, kapal jenis Pukat Hela dan Pukat Tarik tidak akan dibenarkan lagi melaut. Jumlah kapal yang akan terkena dampak kebijakan ini diperkirakan mencapai 38.000 unit.

Ketiga, menerbitkan UU No. 7/2016 tentang “Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Penambak Garam”. Sesuai amanat UU tersebut, sekurang-kurang terdapat lima hal yang harus dilakukan oleh negara untuk melindungi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, yaitu:

  • menyediakan prasarana dan sarana;
  • memberikan kepastian usaha;
  • meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan petambak garam;
  • menumbuh kembangkan sistem dan Kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; dan
  • melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim.

Berdasarkan ketiga tindakan di atas, dapat disaksikan bahwa kebijakan pemerintahan Jokowi-JK tidak hanya tertuju pada peningkatan kesejahteraan nelayan secara umum, tetapi langsung menukik pada peningkatan kesejahteraan nelayan kecil atau Si Marhaen itu sendiri.

Pembicara yang hadir dalam diskusi ini antara lain Riza Damanik (Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia), Budi Laksana (Ketua Umum Serikat Nelayan Indonesia), dan Andre Notohamijoyo (Penggiat dan Pengamat Perikanan dan Kelautan).

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

6 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

6 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

6 days ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

7 days ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

7 days ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

1 week ago