Gelar Diskusi Media, Keluarga Besar Marhaeinis Nilai Jokowi-JK Berbuat Banyak Bagi Marhaen Kelautan

Suasana Diskusi Media II yang tema “Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Dalam Era Jokowi-JK” yang diselenggarakan di Aula Keluarga Besar Marhaenis, Central Cikini Building Gd.Impression Lantai 4, Jl. Cikini Raya 58A, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (15/4).

MN, Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis mengadakan Diskusi Media II yang tema “Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Dalam Era Jokowi-JK” yang diselenggarakan di Aula Keluarga Besar Marhaenis, Central Cikini Building Gd.Impression Lantai 4, Jl. Cikini Raya 58A, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (15/4).

Diskusi yang di moderatori oleh aktivis organisasi nelayan, Ahmad Tabroni ini, dibuka oleh Ketua Bidang Ekonomi Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis Revrison Baswir.

Dalam pengantarnya, Revrison mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi-JK telah menunjukan komitmennya terhadap pengamalan Pasal 33 ayat 3 di sektor kelautan dan perikanan, dengan menegakkan kembali kedaulatan Indonesia di sektor tersebut.

Pertama, terlihat dengan cara memerangi praktik ilegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing), dengan cara menenggelamkan kapal-kapal nelayan asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia. Dalam periode 2015 – 2017 saja, terdapat 317 kapal nelayan asing yang sudah ditenggelamkan.

Kedua, dengan melakukan penerbitan regulasi yang berpihak pada “Si Marhaen” (nelayan kecil), dengan diterbitkannya Peraturan Menteri KKP No. 02/2015 tentang “Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets)”.

Menurut Permen ini, terhitung sejak 1 Januari 2017, kapal jenis Pukat Hela dan Pukat Tarik tidak akan dibenarkan lagi melaut. Jumlah kapal yang akan terkena dampak kebijakan ini diperkirakan mencapai 38.000 unit.

Ketiga, menerbitkan UU No. 7/2016 tentang “Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Penambak Garam”. Sesuai amanat UU tersebut, sekurang-kurang terdapat lima hal yang harus dilakukan oleh negara untuk melindungi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, yaitu:

  • menyediakan prasarana dan sarana;
  • memberikan kepastian usaha;
  • meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan petambak garam;
  • menumbuh kembangkan sistem dan Kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; dan
  • melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim.

Berdasarkan ketiga tindakan di atas, dapat disaksikan bahwa kebijakan pemerintahan Jokowi-JK tidak hanya tertuju pada peningkatan kesejahteraan nelayan secara umum, tetapi langsung menukik pada peningkatan kesejahteraan nelayan kecil atau Si Marhaen itu sendiri.

Pembicara yang hadir dalam diskusi ini antara lain Riza Damanik (Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia), Budi Laksana (Ketua Umum Serikat Nelayan Indonesia), dan Andre Notohamijoyo (Penggiat dan Pengamat Perikanan dan Kelautan).

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

22 hours ago

TPS Gelar Safety Stand Down, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…

23 hours ago

Fit to Drive IPC TPK bagi 150 Sopir Truk Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) - Bertepatan dengan perayaan Hari Pelindo ke-5, PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 days ago

Pelindo 5 Tahun Bersatu, Perkenalkan ADHARA

Jakarta (Maritimnews) - Bersamaan dengan memperingati Hari Ulang Tahun ke-5 PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo,…

2 days ago

Kapal dan Pelabuhan: Kisah Cinta yang Tidak Perlu Dimerger

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH Konon, di dunia maritim…

2 days ago

Lima Tahun Pascamerger, Pelindo Teguhkan Transformasi Berlandaskan Semangat Persatuan

Jakarta (Maritimnews) – Tanggal 1 Oktober menjadi momentum penting bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Selain…

3 days ago