Representasi Pasal 33 UUD 1945, PT. Indra Karya Siap Dukung Program Air Bersih Indonesia

Pembangunan infrastruktur air bersih Kementerian PUPR oleh PT. Indra Karya (Persero).

MN, Jakarta – Air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seluruh mahluk hidup di muka bumi, untuk itulah penyediaan air bersih menjadi kebutuhan dasar dan hak semua orang yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Oleh karena itu, peningkatan ketersediaan air bersih dimasa mendatang sangatlah penting bagi kehidupan manusia.

Penyediaan air bersih di Indonesia sendiri dijamin dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut dipertegas dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus mereka lakukan.

Melalui momentum peringatan hari air sedunia yang jatuh pada Jum’at (22/3) dan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penyediaan air bersih, PT. Indra Karya kian masif memperkuat kapasitas dan kapabilitasnya untuk menmbangun fasilitas penyediaan air bersih di Indonesia.

“Selain kaya pengalaman dalam penyediaan air bersih, PT. Indra Karya siap berpartisipasi dan mendukung program Pemerintah tentang penyediaan air bersih di seluruh Indonesia.” ungkap Direktur Utama PT. Indra Karya (Persero) Milfan Rantawi.

Di sisi lain, Kementerian PUPR berupaya memberikan akses air bersih dan sehat kepada seluruh warga Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menilai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kementerian PUPR masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Kita baru punya 72 persen (akses air bersih), dan masih kurang,” ujar Basuki di sela-sela kegiatan memperingati Hari Air Sedunia 2019.

Dalam kesempatan yang lain, Direktur Utama PT Indra Karya (Persero) Milfan Rantawi menyampaikan bahwa PT. Indra Karya membuka diri untuk dapat melakukan sinergi kerjasama dalam rangka mewujudkan penyediaan air bersih baik di gedung-gedung, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, dan kawasan industri, dengan pembangunan program air bersih untuk kebutuhan industri sehingga tidak mengganggu kebutuhan air bersih masyarakat yang disediakan oleh pemerintah.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

9 hours ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

16 hours ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

19 hours ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

2 days ago

Jelang HUT RI Ke-81, Pelindo Makassar Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo

Makassar (Maritimnews) - Sebanyak 100 balita dan 100 lansia di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, mendapatkan…

2 days ago

Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak Bakal Gelar Aksi Solidaritas “Satu Terdampak Semua Bergerak”

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak akan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan…

3 days ago