Categories: HLPariwisataTerbaru

Dampak Merabaknya Corona, Pemprov Jateng Tolak Kapal Pesiar Viking Sun Berlabuh

Kapal Pesiar Viking Sun.

MN, Semarang – Imbas dari masuknya Virus Corona ke Indonesia, Viking Sun, kapal pesiar berbendera Norwegia dikabarkan batal berlabuh di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Kapal yang mengangkut 1600 penumpang tersebut dikabarkan hanya melabuh pada jarak sekitar 1,5 mil dari salah dermaga terbesar di tanah air saat ini tersebut.

Gubernur Provinsi Jawa tengah, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Kapal Pesiar Viking Sun akan diperbolehkan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Mas ketika sudah dipastikan para penumpang di kapal tersebus bebas dari virus corona.

“Jika ada suspect corona jelas tidak diperbolehkan merapat, harus dikarantina selama 14 hari sesuai prosedur. Jika tidak mau silakan kembali berlayar,” tegas politikus PDIP itu pada Kamis, 5 Maret 2019 seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, ia  mengimbau agar semua pihak berhati-hati namun tidak ketakutan atau paranoid. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sudah ditugaskan untuk melakukan pengecekan di atas kapal. Pemeriksaan terhadap penumpang kapal pesiar sudah menjadi protokol keamanan di Jawa Tengah.

“Saat mereka dinyatakan sehat, maka pihak Pemkot Semarang akan menyambut mereka dan memandu mereka untuk mengunjungi tempat-tempat wisata di Semarang,” lanjutnya.

Kapal pesiar Viking Sun sendiri bertolak dari Darwin, Australia dan telah berlayar ke Labuan Bajo, di mana pada rencana awalnya, mereka dijadwalkan singgah di Semarang.

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Tanjung Emas juga menolak Kapal MV Artania yang ingin sandar di Pelabuhan Tanjung Mas.

Dalam surat nomor UM.002/03/08/KSOP.Tg Emas, Kepala KSOP Kelas 1 Tanjung Emas Junaidi menyatakan bahwa sebelum mendarat di Semarang, pihaknya akan melakukan karantina selama 14 hari.

“Apabila Kapal MV. Artania bermaksud datang di Pelabuhan Tanjung Emas, akan dilakukan tindakan karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dinyatakan bebas, dan dalam masa karantina tersebut, seluruh ABK dan penumpang dilarang turun dari kapal, maupun kontak dengan orang dari luar kapal,” tulis Junaidi dalam siaran persnya, Minggu (1/2/2020).

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

3 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

3 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

4 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

4 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

6 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

7 days ago