Categories: SDM MaritimTerbaru

Beratkan Pelaut, AP2I Kritisi Implementasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Sekretaris Umum AP2I Samsudin.

Tegal (Maritimnews) – Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) mengkritisi penerapan dari terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3/4/PK.02.02/V/2021 tentang Penerbitan Rekomendasi Paspor Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal, yang diterbitkan pada 20 Mei 2021.

Kritik tersebut didasarkan oleh AP2I terhadap adanya temuan di lapangan, di mana persyaratan dokumen untuk mendapatkan rekomendasi paspor dari Disnaker setempat sesuai SE Menaker, adalah empat, yakni Surat Pernyataan, fotokopi KTP, fotokopi BST (Basic Safety Training), dan fotokopi Buku Pelaut.

“Di SE Menaker hanya tertuang empat syarat dokumen. Tapi ini kami dapat temuan di Disnaker Kabupaten Pemalang dan Disnaker Kabupaten Tegal, kok jadi 11 syarat dokumen?” ujar Sekretaris Umum AP2I, Samsudin kepada Maritimnews, Selasa (8/6).

Menurut Samsudin, 11 syarat itu antara lain adalah Surat Pernyataan, copy KTP yang dilegalisir Disdukcapil, fotokopi KK, fotokopi Akta Lahir/Akta Nikah/Ijazah, fotokopi BST, fotokopi SIUPPAK dari perusahaan yang merekrut, fotokopi Paspor lama bagi pemohon perpanjangan paspor, fotokopi Letter of Guarante (LG), Buku Pelaut, Surat Keterangan Izin Orangtua/Wali/Istri/Keluarga dan diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat, dan Kartu AK.1/Pencari Kerja.

Adapun kata Samsudin, keberatan-keberatan tersebut terjadi di Disnaker Kabupaten Tegal dan Pemalang dengan syarat fotokopi KTP yang dilegalisir Disdukcapil.

“Hal itu kurang tepat, karena bertentangan dengan Permendagri No.104/2019, Pasal 19 ayat (6) yang menyatakan bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir, artinya, cukup fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya untuk dicocokkan. Tidak perlu dilegalisir,” bebernya.

Ia mempertanyakan tindakan Disnaker Kabupaten Pemalang mensyaratkan fotokopi LG. Samsudin pun geram dengan adanya syarat-syarat tambahan tersebut.

“Ini pun blunder, sebab calon awak kapal baru akan mengurus Paspor, bagaimana mungkin sudah keluar LG? Sedangkan di dalam LG harus tertulis Nomor Paspor. Bagaimana mungkin calon awak kapal bisa memiliki LG, sementara Paspor belum ada. Kalau syarat ini dipaksakan harus ada, artinya ini kejahatan atau pemalsuan untuk membuat LG yang diperintahkan oleh Disnaker,” tegasnya.

Sementara di Disnaker Kabupaten Tegal mensyaratkan fotokopi ijazah terakhir. Menurutnya ini juga tidak diperlukan karena sudah ada fotokopi BST.

“Sebab sudah ada syarat fotokopi BST, di mana dengan calon awak kapal telah memiliki BST, artinya pendidikan terakhir minimalnya adalah SLTP/Sederajat,” tegasnya lagi.

Surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

“Jadi semestinya Disnaker tinggal melaksanakan sesuai dengan apa yang tertuang dalam SE Menaker tersebut, bukan kemudian malah terkesan ‘mengembangbiakkan’ SE itu, dari empat syarat menjadi 11 syarat, yang tentunya ini dapat memberatkan calon awak kapal dalam mengurus dokumen jati diri berupa Paspor,” jelas Samsudin.

Lanjut dia, SE Menaker juga dikomplain oleh para pelaut perseorangan, khususnya mereka yang bekerja di sektor niaga. Samsudin memperlihatkan beberapa keluhan pelaut di sosial media dengan adanya SE Menaker tersebut.

“Di sosial media juga ramai tentang SE Menaker itu dikomplain oleh para pelaut mandiri. Sebab Paspor adalah kebutuhan mereka yang harus tetap ada dan berlaku sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan dan tentunya wajib tercantum dalam CV mereka pada saat melamar pekerjaan baik di perusahaan lokal maupun di perusahaan internasional,” pungkas Samsudin.  (*)

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

5 days ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

5 days ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

6 days ago

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

7 days ago

Pelindo FC Harumkan Indonesia, Juara FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 di Turki

Antalya, Turki (Maritimnews) - Perhelatan FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 merupakan kompetisi minisoccer korporasi…

7 days ago

Transformasi SDM Pelindo; Dari Pola Kedaerahan Menuju Standar Global

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau DANANTARA memutuskan, PT Pelabuhan Indonesia…

1 week ago