Keselamatan Pelayaran Bukan Soal Kepentingan Institusi Semata

KMP Yunicee, rute penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) ke Pelabuhan Gilimanuk (Bali) yang tenggelam di perairan selat Bali.

MN, Jakarta – Sehubungan dengan pelimpahan tugas marine inspector dan kesyahbandaran dari personil Ditjen Perhubungan Laut kepada personil Ditjen Perhubungan Darat (Direktorat di Kementerian Perhubungan), diharapkan ada upaya kajian lebih mendalam lagi terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Sebab sumber daya manusia yang berwenang, haruslah mengetahui seluk beluk kapal.

Ketua Umum Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt Sato M Bisri mengatakan, pelimpahan tugas marine inspector dan syahbandar dimaksud, sudahkah mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Bab XI. SYAHBANDAR pasal 207, 208, 209, dan 210. Salah satunya di pasal 207 yang menyebutkan, poin 3) Syahbandar diangkat oleh Pemerintah Pusat setelah memenuhi persyaratan kompetensi dibidang keselamatan & keamanan pelayaran serta kesyahbandaran.

Menurut Capt Sato yang pernah menjabat sebagai Kepala Adpel Utama Tanjung Priok dan Direktur KPLP Ditjen Hubla, syarat menuju sumber daya manusia berkompeten untuk mengerti seluk beluk kapal, mereka diwajibkan mengantongi ijazah MPB 1, ditambah tiga bulan kursus marine inspector, kemudian tiga bulan lagi kursus syahbandar. Begitupun masih kategori yunior, belum langsung melakukan kegiatan memeriksa kapal.

“Semua referensi konvensi IMO untuk menjadi marine inspector dan syahbandar, kalau ditumpuk bisa setinggi satu meter. Bayangkan saat proses belajar, dosennya pun ada tiga orang dari IMO dan pakai bahasa Inggris,” tutur Capt Sato M Bisri kepada Maritimnews di Jakarta, Kamis (8/7).

Harus diingat, lanjut Capt Sato, bahwa basic dari ijazah para pelaut adalah ANT 1, ATT 1 dan Ir teknik perkapalan yang notabene menguasai praktek marine inspector serta kesyahbandaran. Semua bertahap dan membutuhkan waktu cukup lama, baik proses pengalaman maupun pendidikan personil pelaut.

“Menjadi Marine inspector dan Syahbandar tidak bisa belajarnya dalam waktu singkat hanya melalui semacam diklat, karena mereka bertanggung jawab menjaga keselamatan bukan atas nama kepentingan institusi semata,” pungkasnya.

Pelimpahan tugas tersebut menjadi pertanyaan, selain sisi angkutan laut atau kapal yang ditangani oleh petugas Ditjen Perhubungan Darat, apakah ada kajian konsiderennya atau regulasi teknis, siapa yang periksa kapal, MI, Syahbandar, dan teknis pemberian SPB (Port Clearance).

Lalu siapa yang periksa kapal bila kecelakaan, akan dibawa kemana setelah diperiksa? Apa hasil pemeriksaan, apakah pidana atau kompetensi nakhoda? Selanjutnya siapa yang sidang kalau soal kompetensi nakhoda? Mahkamah Pelayarankah atau sudah ada lembaga pemeriksa kompetensi, dan siapa yang bawa perkara kecelakaan ke Mahkamah Pelayaran.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

24 hours ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

4 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

4 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

6 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

7 days ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

1 week ago