AP2I Berhasil Perjuangkan Pengembalian Biaya 8 Calon Awak Kapal Ikan Asal Tegal  

 

Proses Tripartit di Kantor Kemenaker.

 

Jakarta (Maritimnews) – Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) berhasil memperjuangkan pengembalian biaya penempatan sebesar Rp80 juta kepada 8 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) awak kapal perikanan yang gagal diberangkatkan atas nama (inisial) AM, ED, A, AA, MB, S, TW, dan M. Sebelumnya mereka dijanjikan akan ditempatkan di atas kapal penangkap ikan berbendera Prancis oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. JFA Cabang Kota Tegal.

Setelah melalui proses perjuangan yang cukup panjang, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara Tripartit dengan pihak-pihak yang hadir di antaranya seorang perwakilan awak kapal dan pengurus AP2I selaku kuasa dari 8 awak kapal, Direktur Utama PT JFA Pusat dan perwakilan PT JFA Cabang Kota Tegal, serta dari unsur pemerintah sebagai fasilitator adalah pejabat pada Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. Bina P2PMI) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pertemuan Tripartit tersebut berjalan lancar dan dilakukan di Ruang Rapat Desmigratif Dit. Bina P2PMI Kemenaker pada Kamis, 14 April 2022 dengan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat.

Berita acara tersebut memuat, pertama, PT. JFA akan mengembalikan biaya penempatan 8 CPMI dengan rincian biaya masing-masing CPMI sejumlah Rp10.000.000,- yang mana total keseluruhan sejumlah Rp80.000.000,- dengan waktu pengembalian paling lambat 2 bulan terhitung sejak Berita Acara ini dibuat dan dilaporkan ke Kemenaker.

Kedua, adapun pengembalian biaya penempatan 8 CPMI oleh PT. JFA dilakukan dengan skema 2 (dua) kali pembayaran sejumlah Rp40.000.000,- /per pembayaran yang mana metode pembayaran via transfer ke masing-masing rekening CPMI dan harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 29 April 2022 sebelum jam 15.00 WIB (pembayaran ke-I) dan tanggal 30 Mei 2022 (pembayaran ke-II).

Apabila poin 1 dan poin 2 tidak terlaksana, maka pihak Kemenaker akan melakukan Langkah-langkah penanganan permasalahan terhadap PT JFA dengan merekomendasikan untuk diberikan Sanksi Administratif dan Pencairan Deposito.

Berita Acara Rapat tersebut ditandatangani oleh para pihak meliputi Direktur Utama PT JFA dan Staf PT JFA Cabang Kota Tegal, Pengurus AP2I selaku Kuasa dari 8 CPMI, 1 CPMI perwakilan 8 CPMI, dan 4 orang Pejabat Dit. Bina P2PMI Kemenaker selaku saksi-saksi. (*)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

7 hours ago

Budi Hartono Kembali jadi Ketum Kopkar TPK Koja Periode 2026 – 2029

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menggelar pemilihan Ketua Umum periode tahun 2026…

1 day ago

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

3 days ago

September 2026, Throughput TPS Solid Capai 120.725 TEUs

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali mencatat kinerja operasional yang positif periode…

5 days ago

NPCT 1 Raih ILA Award 2026 kategori Container Terminal Operator of the Year

Jakarta (Maritimnews) - Ajang Indonesia Logistics Awards (ILA) 2026 yang diselenggarakan Supply Chain Indonesia (SCI)…

5 days ago

Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Ekonomi Nasional

Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…

1 week ago