Categories: HLPelayaranTerbaru

KFC Express Cantika Lestari 77 Tenggelam, Segudang Keganjilan Masih Tersisa

 

KFC Express Cantika Lestari 77.

Jakarta (Maritimnews) – Tragedi kembali terjadi pada moda angkutan laut. Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 (KFC Express Cantika Lestari 77) rute Kupang-Kalabahi mengalami kebakaran pada Senin (24/10) lalu.

KFC Express Cantika Lestari 77 berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang pada pukul 13.30 Wita. Kapal yang memuat ratusan penumpang, dengan 10 anak buah kapal (ABK) dan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang. Dari peristiwa itu, sebanyak 320 penumpang berhasil diselamatkan, 18 korban meninggal dunia dan sekitar 20 penumpang belum ditemukan.

Peristiwa terbakar KFC Express Cantika Lestari 77 mendapat perhatian dari banyak kalangan masyarakat dan salah satunya dari Pengamat Maritim – Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas Strategic Centre (IKAL SC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.

“Saya prihatin dengan peristiwa terbakarnya KFC Express Cantika Lestari 77 hari Senin lalu. Namun saya tidak ingin berkesimpulan terkait penyebab terbakarnya kapal Ferry tersebut terlebih dahulu. Karena itu ranah dari pihak KNKT dan kepolisian. Bahkan kepolisian saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal yang tenggelam di laut dan Kru kapal. Karena investigasi terjadinya kecelakaan atau kebakaran tersebut dilakukan untuk perbaikan sistem bukan semata untuk menghukum,” kata Capt. Hakeng kepada media Selasa (1/11) di Jakarta.

Namun demikiian ada hal yang menarik Capt. Hakeng untuk menjadi perhatian, yakni mengenai manifes dari jumlah penumpang kapal Ferry Express Cantika Lestari 77. Berdasarkan info dari Kepala Cabang PT Pelayaran Darma Indah Kupang Syeren Patrisia, kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/10/2022) dikatakan jumlah penumpang sebanyak 226 penumpang setelah manifes diisi keesokan harinya saat kapal dinyatakan terbakar. Kapasitas KFC Express Cantika Lestari 77 berjumlah 416 orang penumpang.

“Lalu, mengapa ketika tim penolong melakukan penyelamatan berhasil mengevakuasi sekitar 326 penumpang dan menemukan sekitar 18 jenazah dan bahkan masih ada korban yang belum ditemukan kisaran duapuluhan penumpang?” katanya.

Dari jumlah korban yang dievakuasi dan belum ditemukan itu, Capt. Hakeng menilai ada suatu keganjilan dalam hal manifes penumpang.

“Saya melihat ada keganjilan dari pola penjualan tiket yang katanya sudah dilayani secara online. Jadi, siapa yang patut bertanggung jawab dengan adanya perbedaan manifes tersebut? Saya berharap pihak berwajib melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait bagaimana sistem penjualan tiket dilaksanakan di perusahaan tersebut,” tegasnya.

“Tidak adanya crew manifest dengan jumlah yang presisi, kerap kali pula menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal. Karena itu hal ini perlu mendapat perhatian serius pula,” sambung dia.

Perlu diketahui bahwa tiket bukanlah sekadar kertas semata untuk dapat masuk dan menjadi penumpang diatas kapal. Tetapi tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau kalim asuransi.

“Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi,” jelas Capt. Hakeng.

Lanjut Capt. Hakeng yang juga pendiri dan Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebutkan penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.

“Terkait soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut juga sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket,” tegas Capt. Hakeng.

Oleh sebab itu terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes penumpang kapal laut, Capt. Hakeng meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Jangan hanya kru kapal dalam hal ini Nakhoda yang dipersalahkan. Tapi usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku. Pihak pengelola kapal jangan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan keselamatan kapal serta penumpangnya, sehingga menabrak aturan pelayaran yang berlaku,” tutup Capt. Hakeng. (*)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

FSP BUMN Bersatu Berduka cita Atas Musibah Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Jakarta (Maritimnews) - Keluarga Besar Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN Bersatu) berdukacita atas kejadian tabrakan…

11 hours ago

Konsolidasi Kekuatan Nasional, ABUPI Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan

Jakarta (Maritimnews) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada…

3 days ago

Abu Dhabi Ports Group Lirik MNP

Makassar (Maritimnews) - Peluang kolaborasi internasional di sektor kepelabuhanan dan kawasan industri semakin terbuka setelah…

7 days ago

Bank Mandiri Siap Dukung Infrastruktur Pelindo di Indonesia Timur

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkuat sinergi…

1 week ago

Triwulan I 2026, IPC TPK Panjang Tumbuh 2,06%

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) area Panjang berhasil menjaga produktivitas…

1 week ago

Pelindo Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Laut

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…

1 week ago