Categories: PelabuhanTerbaru

Ahli Waris TKBM Tanjung Priok Terima Santunan BPJS Rp143 Juta

Penyerahan santunan kepada ahli waris TKBM pelabuhan Tanjung Priok dari BPJS

Jakarta (Maritimnews) – Ahli Waris almarhum Aminudin anggota Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KSTKBM) pelabuhan Tanjung Priok yang meninggal dunia saat bekerja, menerima manfaat Ketenagakerjaan dari Kantor BPJS Cabang Cilincing, berupa uang santunan sebesar Rp143.126.320 yang diterima Rosih janda almarhum di Jakarta Utara, Kamis (19/09) pekan lalu.

Diketahui, almarhum Aminudin meninggal dunia secara mendadak pada bulan Juni 2024 saat sedang menjalankan kewajibannya di pelabuhan Tanjung Priok.

Rosih selaku isteri almarhum mengucapkan terima kasih atas santunan yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain kepada pihak BPJS, janda Rosih juga berterima kasih kepada Ketua Koperasi KS TKBM yang telah mendaftarkan almarhum semasa hidupnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam acara penyerahan santunan tersebut, hadir Ketua Koperasi KSTKBM Asep Slamet, Wakil Ketua Usup Karim, Sekretaris Haryadi Purnama serta Bendahara Danang Sumaryanto. Sedangkan dari jajaran Badan Pengawas, Turwaedi (Ketua), serta Amik (Anggota).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilincing, Haryani Rotua Melasari yang menyerahkan santunan kepada ahli waris mengatakan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian dan Jaminan Hari Tua sangat penting, bahkan bisa di bilang wajib bagi setiap pekerja

“Karena seperti kita ketahui hari apes itu tidak ada dalam kalender, untuk itu kami mengimbau semua pihak saling mengingatkan pekerja yang belum mendaftarkan menjadi anggota BPJS agar segera mendaftar,” tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Koperasi KSTKBM, Asep Slamet, sekaligus meminta kepada setiap TKBM agar bekerja secara hati-hati mengingat kegiatan bongkar muat memang memiliki resiko tersendiri.

“Bongkar muat itu kelihatannya enteng, tapi volume barang yang dikerjakan bisa mencapai puluhan ton,” ungkapnya.

Asep menegaskan, bahwa sebagai bentuk perlindungan, Koperasi KSTKBM sudah mendaftarkan anggota TKBM sebanyak 2.175 orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, penyerahan santunan kepada ahli waris sebagai wujud nyata kerja sama antara Koperasi KSTKBM dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Ketua BP Koperasi KSTKBM Tanjung Priok, Turwaedi, menyampaikan apresiasinya atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris dan berharap agar santunan membawa manfaat kepada ahli waris. Pihak BP akan meningkatkan perlindungan maupun keamanan kerja bagi TKBM, salah satunya dengan penggunaan APD sesuai standar.

(Bayu Jagadsea/MN)

Yudha Prima Putra

Share
Published by
Yudha Prima Putra

Recent Posts

Pelindo Sosialisasikan Layanan Alat Pemindai Petikemas kepada Pelanggan

Surabaya (Maritimnews) – Pelindo menyelenggarakan rangkaian sosialisasi penerapan layanan tambahan berupa alat pemindai petikemas kepada…

12 hours ago

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

2 days ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

3 days ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

7 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

7 days ago