Produktivitas TPK Koja Meningkat, Sinergitas Tidak Jelas
Jakarta (Maritimnews) – Perselisihan antara Manajemen dan Serikat Pekerja (SP) TPK Koja masih berlangsung, upaya penyelesaian permasalahan hubungan industrial berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta. Begitu pun produktivitas throughput Terminal Petikemas Koja tahun 2023 justru meningkat, sayangnya Sinergitas yang tidak ada kejelasan hingga bermuara di PHI.
Hal tersebut tergambar pada tema FGD yang digelar oleh SP TPK Koja dengan tajuknya “Optimalisasi Produktivitas & Sinergitas Antara Perusahaan dan Serikat Pekerja Pada Sektor Pelabuhan Di Indonesia” di Ruang Serba Guna TPK Koja Jakarta Utara, hari Minggu tanggal 14 Januari 2024.
Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) SP TPK Koja dihadiri KSOP Utama Tanjung Priok yang diwakili Kasi Kepelabuhanan, Ami; Wakil Direktur III Polteknaker Kemenaker RI, Faisal Rizza; Industrial Relation Labour Law Specialis, Masykur Isnan; Ketua SP TP Surabaya, Hendro; Sekar JICT; SP IKT; Federasi Buruh Sejahtera; ITF; Komisi Pelaut Indonesia; SP JICT; SP TKBM Syukur; SP NPCT 1; SP TPK Teluk Lamong; dan Paguyuban Supir Truk. Manajemen TPK Koja berkirim surat permohonan maaf karena tidak bisa ikut dalam acara FGD.
Ketua Umum SP TPK Koja, Farudi dalam kata sambutannya menyatakan, bahwa seiring perselisihan antara manajemen dan Serikat Pekerja, kesejahteraan dan kondusifitas menjadi fokus dari Serikat Pekerja. Professional serta komitmen Pekerja telah dibuktikan dengan meningkatnya produktivitas throughput TPK Koja selama tahun 2023.
Sementara pembicara dari KSOP Utama Tanjung Priok, Kasi Kepelabuhanan, Ami menjelaskan, Pemerintah memastikan seluruh kegiatan di pelabuhan memiliki aturan jelas. KSOP Utama Tanjung Priok selaku Regulator dapat memberikan dukungan sesuai aturan berlaku, terutama memastikan kondusifitas tetap terjaga agar produktivitas kinerja meningkat.
Sedangkan pembicara Kemenaker RI, Faisal Rizza menyampaikan, produktivitas dan kesejahteraan harus seiring sejalan, berdasarkan Undang Undang nomor 21/2000 tugas dan tanggung jawab melekat bagi seluruh anggota SP, karena itu perlindungan berikut kesejahteraan anggota merupakan prioritas bersama.
“Amanat UU 21 Tahun 2000 adalah Serikat Pekerjaan wajib meningkatkan kesejahteraan, namun pihak Manajemen pun wajib pula memahami isi UU 21/2000 agar perusahaan dan pekerja dapat seiring sejalan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pembicara Masykur Isnan yang juga Lawyer SP TPK Koja menegaskan, bahwa para pengurus dan anggota Serikat Pekerja wajib mempunyai keilmuan yang memadai terkait aturan hubungan industrial. Tujuannya agar bisa mengerti lebih mendalam, bila berurusan dengan perkara perselisihan industrial.
“Kedepan pihak Serikat Pekerja diharapkan bisa mengembangkan keilmuan tersebut agar selalu up to date tentang hukum-hukum dalam hubungan industrial,” pungkasnya.
(Bayu Jagadsea/MN)