Evaluasi per Dua Tahun, Dirjen Hubla Bekukan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS

Dermaga Pelindo II

MNOL, Jakarta – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, pasal 69 ayat (6) disebutkan bahwa izin usaha angkutan laut berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan evaluasi sejak 2 tahun terakhir terhadap 3.394 SIUPAL/SIOPSUS yang telah terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menemukan adanya perusahaan angkutan laut yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan dalam PM. 93 Tahun 2013, jumlahnya mencapai 1.489 SIUPAL/SIOPSUS yang terdiri dari 1.108 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan 381 Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).

“Saya sudah tandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang Angkutan Laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tegas Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. A. Tonny Budiono, MM.

Pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Proses pembekuan ini dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu dikenakan sanksi berupa pembekuan,” kata Tonny Budiono.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 (tigapuluh) hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali. Bagi perusahaan pelayaran yang terancam dicabut izinnya dapat segera melakukan validasi ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Gedung Karya Lantai 14 Kemenhub.

Selain pembekuan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT. Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016.

Adapun pencabutan SIUPAL PT. Dillah Samudra dilatarbelakangi karena melakukan pelanggaran berat dan pencabutan SIOPSUS PT. Indofood Sukses Makmur dikarenakan tidak memenuhi ketentuan PM. 93 Tahun 2013, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.(Bayu/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

2 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

2 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

3 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

4 days ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

4 days ago

Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan total 35 ekor sapi kurban…

4 days ago