Categories: HankamTerbaruTNI AL

Tegakan Hukum di Laut, Koarmabar Tangkap Kapal Ikan China di Natuna

Pangarmabar Laksda TNI A. Taufiq

MNOL, Jakarta – Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A. Taufiq R., menggelar konferensi pers terkait penangkapan kapal ikan berbendera China yang melakukan Illegal Fishing di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna, bertempat di Aula Yos Sudarso Markas Komando Koarmabar, Jalan Gunung Sahari Raya No. 67 Jakarta Pusat, Senin (21/6).

Pada kesempatan tersebut Pangarmabar Laksamana Muda TNI A. Taufiq R. menjelaskan tentang kronologis penangkapan kapal ikan China yang melakukan kegiatan Illegal Fishing di wilayah Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Kapal tersebut diperiksa oleh KRI Imam Bonjol-383 yang tengah melaksanakan tugas patroli keamanan laut di sekitar Laut Natuna.

Proses penangkapan tersebut menurut Pangarmabar semata-mata untuk memberikan pengetahuan bahwa Koarmabar secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia. Kehadiran unsur-unsur KRI Koarmabar di perairan tersebut semata-mata mengamankan kedaulatan dan menunjukkan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah NKRI.

Di samping itu juga bertujuan untuk penegakkan hukum di laut. Penangkapan kapal ikan China tersebut termasuk dalam ranah penegakan hukum, karena itu proses pemeriksaannya harus dilakukan di Pangkalan Angkatan Laut.

Sebelumnya, KRI Imam Bonjol-383, yang merupakan unsur kapal perang TNI Angkatan Laut yang berada di bawah jajaran Koarmabar, menerima laporan dari intai udara maritim tentang adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan(Illegal Fishing) di wilayah Laut Natuna yang merupakan wilayah yurisdiksi nasional. Berdasarkan informasi tersebut KRI Imam Bonjol-383 segera bergerak menuju lokasi dan menemukan kontak 12 Kapal Ikan Asing pada posisi 06°48’00” U – 109°05’70” T, selanjutnya melakukan pengejaran.

Saat didekati kapal ikan asing yang telah diberi isyarat menggunakan komunikasi radio, bendera dan pengeras suara namun tetap melakukan manuvra bermaksud melarikan diri dari kejaran KRI Imam Bonjol-363. Selanjutnya KRI Imam Bonjol-363 memberikan tembakan peringatan ke udara.

Akhirnya setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan, salah satu dari 12 kapal ikan asing yang melarikan diri dapat dihentikan.

Setelah berhasil dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan dengan menurunkan timVisit Board Search and Seizure (VBSS), diketahui kapal asing China bernomor lambungc19038 tersebut, diawaki 6 pria dan 1 wanita yang diduga berkewarganegaraan China.

Dari hasil proses pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK dan muatan ikan campuran sebanyak 2 ton ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Ranai guna proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kendati pemerintah China mengklaiam ada satu warga negaranya yang terluka atas kejadian itu, tetap fungsi TNI AL adalah melakukan penegakan hukum di laut. Masalah ini akan diselesaikan lebih lanjut oleh Kemenlu selaku kementerian yang bertugas menangani masalah tuntutan dari negara lain terhadap aksi Indonesia.

Turut mendampingi Pangarmabar pada kesempatan tersebut Komandan Gugus Tempur Laut  Komando Armada RI Kawasan Barat (Danguspurlaarmabar) Laksamana Pertama TNI T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S. (Tan)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

6 hours ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

4 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

4 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

5 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

5 days ago