Categories: DiplomasiHLTerbaru

Menlu Tegaskan tidak Ada Overlapping Claim Antara Indonesia dan Tiongkok

Menlu Retno Marsudi

MNOL, Jakarta – Menteri Luar Negeri Retno mengklaim, bahwa Indonesia dengan Tiongkok tidak memiliki masalah tumpang-tindih atas wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Padahal, Tiongkok membuat batas wilayah yang berada di luar Perjanjian Internasional dengan nama “Nine Dotted Line”.

Menurut Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah Kemenko Polhukam Laksda TNI Surya Wiranto, S.H, MH, dari peta yang menjadi acuan negeri Tirai Bambu tersebut ada kurang lebih sekitar 83.000 km2 wilayah Indonesia yang termasuk diklaim.

Namun, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Retno berkata sebaliknya. Guna menguatkan pendapatnya bahwa protes Tiongkok atas tindakan TNI AL yang menangkap satu kapal dan tujuh ABK Tiongkok tidak berdasar.

“Laut teritorial ‘is one thing‘ (satu hal) yang jelas tidak ada ‘overlapping claim‘ (klaim tumpang-tindih) di wilayah laut teritorial, yang dikatakan oleh Tiongkok adalah ada ‘overlapping’ di ‘maritime rights’ (hak memanfaatkan sumber daya laut-red), itu istilahnya Tiongkok,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (20/6).

Tetapi Retno menegaskan, apa yang dilakukan oleh TNI AL pada 17 Juni lalu adalah wujud konsistensi Indonesia untuk menegakkan hukum di wilayah ZEE berdasarkan hukum internasional UNCLOS 1982.

Seperti diketahui, pada Jumat (17/6) lalu, TNI AL menangkap satu kapal dan tujuh ABK Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.

Atas peristiwa tersebut, Jubir Kemlu Tiongkok mengajukan protes mereka menganggap bahwa perairan Natuna termasuk wilayah penangkapan ikan tradisional mereka sehingga penangkapan tersebut melanggar hak.

Sementara itu, seperti dikutip dari Kantor Berita Xinhua, Tiongkok menyebut status Natuna masih belum jelas karena diklaim oleh Tiongkok dan Indonesia. Tiongkok mengklaim area itu karena dianggap sebagai traditional fishing ground-nya.

Padahal itu tidak diakui dalam UNCLOS 1982. Sementara klaim Indonesia atas peraiaran Natuna berdasarkan ketentuan ZEE.

Tiongkok sendiri sudah ketiga kalinya memasuki wilayah ZEE Indonesia. Sebelumnya pada Maret dan Mei 2016, TNI AL juga pernah menciduk kapal dan ABK Tiongkok yang sedang asyik mengambil ikan di perairan Natuna.(RM/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

6 hours ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

4 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

4 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

5 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

5 days ago