Categories: DiplomasiHLTerbaru

Menlu Tegaskan tidak Ada Overlapping Claim Antara Indonesia dan Tiongkok

Menlu Retno Marsudi

MNOL, Jakarta – Menteri Luar Negeri Retno mengklaim, bahwa Indonesia dengan Tiongkok tidak memiliki masalah tumpang-tindih atas wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Padahal, Tiongkok membuat batas wilayah yang berada di luar Perjanjian Internasional dengan nama “Nine Dotted Line”.

Menurut Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah Kemenko Polhukam Laksda TNI Surya Wiranto, S.H, MH, dari peta yang menjadi acuan negeri Tirai Bambu tersebut ada kurang lebih sekitar 83.000 km2 wilayah Indonesia yang termasuk diklaim.

Namun, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Retno berkata sebaliknya. Guna menguatkan pendapatnya bahwa protes Tiongkok atas tindakan TNI AL yang menangkap satu kapal dan tujuh ABK Tiongkok tidak berdasar.

“Laut teritorial ‘is one thing‘ (satu hal) yang jelas tidak ada ‘overlapping claim‘ (klaim tumpang-tindih) di wilayah laut teritorial, yang dikatakan oleh Tiongkok adalah ada ‘overlapping’ di ‘maritime rights’ (hak memanfaatkan sumber daya laut-red), itu istilahnya Tiongkok,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (20/6).

Tetapi Retno menegaskan, apa yang dilakukan oleh TNI AL pada 17 Juni lalu adalah wujud konsistensi Indonesia untuk menegakkan hukum di wilayah ZEE berdasarkan hukum internasional UNCLOS 1982.

Seperti diketahui, pada Jumat (17/6) lalu, TNI AL menangkap satu kapal dan tujuh ABK Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.

Atas peristiwa tersebut, Jubir Kemlu Tiongkok mengajukan protes mereka menganggap bahwa perairan Natuna termasuk wilayah penangkapan ikan tradisional mereka sehingga penangkapan tersebut melanggar hak.

Sementara itu, seperti dikutip dari Kantor Berita Xinhua, Tiongkok menyebut status Natuna masih belum jelas karena diklaim oleh Tiongkok dan Indonesia. Tiongkok mengklaim area itu karena dianggap sebagai traditional fishing ground-nya.

Padahal itu tidak diakui dalam UNCLOS 1982. Sementara klaim Indonesia atas peraiaran Natuna berdasarkan ketentuan ZEE.

Tiongkok sendiri sudah ketiga kalinya memasuki wilayah ZEE Indonesia. Sebelumnya pada Maret dan Mei 2016, TNI AL juga pernah menciduk kapal dan ABK Tiongkok yang sedang asyik mengambil ikan di perairan Natuna.(RM/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menunjukkan komitmennya mendukung kesejahteraan…

4 hours ago

Momentum HUT IPC TPK Ke-13, Hadirkan Khitanan Massal di Cilincing

Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…

2 days ago

Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…

4 days ago

IPC TPK dan Mitra PBM Dorong Operational Excellence

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…

1 week ago

Hari Lingkungan Hidup 2026, Kolaborasi Pelindo Regional 2 Priok dan Pemkot Jakut

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…

1 week ago

Transformasi Terminal Sri Bintan Pura Tingkatkan Sinergitas

Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…

1 week ago