Categories: DiplomasiHLTerbaru

Menlu Tegaskan tidak Ada Overlapping Claim Antara Indonesia dan Tiongkok

Menlu Retno Marsudi

MNOL, Jakarta – Menteri Luar Negeri Retno mengklaim, bahwa Indonesia dengan Tiongkok tidak memiliki masalah tumpang-tindih atas wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Padahal, Tiongkok membuat batas wilayah yang berada di luar Perjanjian Internasional dengan nama “Nine Dotted Line”.

Menurut Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah Kemenko Polhukam Laksda TNI Surya Wiranto, S.H, MH, dari peta yang menjadi acuan negeri Tirai Bambu tersebut ada kurang lebih sekitar 83.000 km2 wilayah Indonesia yang termasuk diklaim.

Namun, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Retno berkata sebaliknya. Guna menguatkan pendapatnya bahwa protes Tiongkok atas tindakan TNI AL yang menangkap satu kapal dan tujuh ABK Tiongkok tidak berdasar.

“Laut teritorial ‘is one thing‘ (satu hal) yang jelas tidak ada ‘overlapping claim‘ (klaim tumpang-tindih) di wilayah laut teritorial, yang dikatakan oleh Tiongkok adalah ada ‘overlapping’ di ‘maritime rights’ (hak memanfaatkan sumber daya laut-red), itu istilahnya Tiongkok,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (20/6).

Tetapi Retno menegaskan, apa yang dilakukan oleh TNI AL pada 17 Juni lalu adalah wujud konsistensi Indonesia untuk menegakkan hukum di wilayah ZEE berdasarkan hukum internasional UNCLOS 1982.

Seperti diketahui, pada Jumat (17/6) lalu, TNI AL menangkap satu kapal dan tujuh ABK Tiongkok yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.

Atas peristiwa tersebut, Jubir Kemlu Tiongkok mengajukan protes mereka menganggap bahwa perairan Natuna termasuk wilayah penangkapan ikan tradisional mereka sehingga penangkapan tersebut melanggar hak.

Sementara itu, seperti dikutip dari Kantor Berita Xinhua, Tiongkok menyebut status Natuna masih belum jelas karena diklaim oleh Tiongkok dan Indonesia. Tiongkok mengklaim area itu karena dianggap sebagai traditional fishing ground-nya.

Padahal itu tidak diakui dalam UNCLOS 1982. Sementara klaim Indonesia atas peraiaran Natuna berdasarkan ketentuan ZEE.

Tiongkok sendiri sudah ketiga kalinya memasuki wilayah ZEE Indonesia. Sebelumnya pada Maret dan Mei 2016, TNI AL juga pernah menciduk kapal dan ABK Tiongkok yang sedang asyik mengambil ikan di perairan Natuna.(RM/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Bersama Mitra Operasional Deklarasikan Komitmen Bersama

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Terminal Tanjung Priok memperkuat komitmen dalam mewujudkan…

3 hours ago

IMO dan Delegasi Jepang Tinjau IPC TPK Integrated Planning & Control Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mengukuhkan posisi sebagai pusat benchmarking global melalui…

3 hours ago

Pelindo Mengaplikasikan Visi Besar Prabowo Subianto Pada Ketahanan Pangan

Ditulis oleh: Arief Poyuono SE,MKom (Komisaris Pelindo) Pelabuhan dan terminal yang tersebar di seluruh dunia…

2 days ago

IPC TPK Dorong Efisiensi Logistik Nasional, Throughput Tembus 2,8 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – Penutupan Triwulan III tahun 2026, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan…

2 days ago

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan berupa bahan material bangunan…

4 days ago

PINP dan Pelabuhan Kijing di Simpul Barat

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan konektivitas pelayaran dan efisiensi biaya logistik, PT Pelabuhan Indonesia…

6 days ago