Menteri Susi Angkat Bicara Soal Reklamasi Teluk Benoa

Menteri KP Susi Pudjiastuti

MNOL, Jakarta –  Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan media yang cukup tendensius dan cenderung tidak benar terkait sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maka Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara soal itu.

Menanggapi isu/permasalahan reklamasi Teluk Benoa, Susi menegaskan posisi KKP terhadap reklamasi Teluk Benoa, antara lain berangkat dari  Perpres 51/2014 yang merupakan regulasi Presiden untuk menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut.

Setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014. Apabila disetujui/diterbitkan apabila maka sesuai dengan pedoman teknis dalam aturan tersebut,” ujar Susi di Gedung KKP, Jakarta (20/7).

Dalam Perpres 51/2014 disebutkan bahwa  izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi. Selanjutnya, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila AMDAL yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan itu layak.

Sambung Susi, izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil AMDAL diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (

“KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini go atau no go,” tandasnya.

Dengan melihat belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa, maka KKP mengusulkan agar Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang).

Selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan,” tambahnya.

Di akhir penjelasannya Susi mengungkapkan selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.

“Pernyataan publik ini bentuk tanggung jawab KKP terhadap publik agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” pungkasnya. (Tan)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…

1 day ago

IPC TPK dan Mitra PBM Dorong Operational Excellence

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…

6 days ago

Hari Lingkungan Hidup 2026, Kolaborasi Pelindo Regional 2 Priok dan Pemkot Jakut

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…

6 days ago

Transformasi Terminal Sri Bintan Pura Tingkatkan Sinergitas

Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…

6 days ago

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

1 week ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

2 weeks ago