Menteri Susi Angkat Bicara Soal Reklamasi Teluk Benoa

Menteri KP Susi Pudjiastuti

MNOL, Jakarta –  Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan media yang cukup tendensius dan cenderung tidak benar terkait sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maka Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara soal itu.

Menanggapi isu/permasalahan reklamasi Teluk Benoa, Susi menegaskan posisi KKP terhadap reklamasi Teluk Benoa, antara lain berangkat dari  Perpres 51/2014 yang merupakan regulasi Presiden untuk menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut.

Setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014. Apabila disetujui/diterbitkan apabila maka sesuai dengan pedoman teknis dalam aturan tersebut,” ujar Susi di Gedung KKP, Jakarta (20/7).

Dalam Perpres 51/2014 disebutkan bahwa  izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi. Selanjutnya, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila AMDAL yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan itu layak.

Sambung Susi, izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil AMDAL diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (

“KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini go atau no go,” tandasnya.

Dengan melihat belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa, maka KKP mengusulkan agar Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang).

Selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan,” tambahnya.

Di akhir penjelasannya Susi mengungkapkan selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.

“Pernyataan publik ini bentuk tanggung jawab KKP terhadap publik agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” pungkasnya. (Tan)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

22 hours ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

2 days ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

4 days ago

IPC TPK ReWear Project & Seragam Bekas

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…

5 days ago

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pasca Lebaran Terkendali

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kunjungan kapal dan arus petikemas pasca Lebaran di lingkungan IPC TPK…

1 week ago

Langkah Transformasi Digital Pertamina Dinilai Positif

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…

2 weeks ago