MNOL, Jakarta – Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan media yang cukup tendensius dan cenderung tidak benar terkait sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maka Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara soal itu.
Menanggapi isu/permasalahan reklamasi Teluk Benoa, Susi menegaskan posisi KKP terhadap reklamasi Teluk Benoa, antara lain berangkat dari Perpres 51/2014 yang merupakan regulasi Presiden untuk menjadi pedoman bagi pengelolaan pengembangan kawasan Bali Selatan/Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), dan alokasi tata ruang di kawasan tersebut.
Setiap permintaan izin pemanfaatan ruang, di kawasan Benoa harus mengacu pada Perpres 51/2014. Apabila disetujui/diterbitkan apabila maka sesuai dengan pedoman teknis dalam aturan tersebut,” ujar Susi di Gedung KKP, Jakarta (20/7).
Dalam Perpres 51/2014 disebutkan bahwa izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud bukan merupakan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi. Selanjutnya, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi diterbitkan apabila AMDAL yang mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan budaya telah dilakukan, dan hasilnya menyimpulkan bahwa kegiatan itu layak.
Sambung Susi, izin (kelayakan) lingkungan yang didasarkan pada hasil AMDAL diterbitkan oleh Kementerian yang berwenang berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (
“KKP tidak memiliki otoritas dan kewenangan untuk memutuskan rencana kegiatan reklamasi ini go atau no go,” tandasnya.
Dengan melihat belum menyatunya pendapat publik tentang pengembangan Teluk Benoa, maka KKP mengusulkan agar Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang).
Selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya Susi mengungkapkan selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
“Pernyataan publik ini bentuk tanggung jawab KKP terhadap publik agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” pungkasnya. (Tan)
Padang (Maritimnews) - Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor datang membawa lumpur, gelondongan batang…
Jakarta (Maritimnews) - Pasca kebakaran petikemas di lapangan New Priok Container Terminal One (NPCT 1)…
Bali (Maritimnews) - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendukung upaya PT Pelabuhan…
Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun…
Gresik (Maritimnews) - Pelabuhan Petrokimia Gresik sah berpredikat sebagai pelabuhan Sehat sesuai dengan Peraturan Menteri…
Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan resmi resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024, Jumat…