Bebaskan Indonesia dari Penjajahan Model Baru, Menteri Susi Telat Mikir?

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto; tempo)

MNOL, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, agar negara Indonesia tidak terambil oleh model penjajahan gaya baru.

“Kemerdekaan yang jika tidak pandai kita menjaganya, maka bukan tidak mungkin akan terambil kembali oleh penjajahan gaya baru. Penjajahan yang tidak hanya mengintimidasi lewat senjata, melainkan penjajahan secara ekonomi,” kata Susi dalam sambutannya pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-71, Rabu (17/8).

Namun, sayangnya Susi hanya melihat dari satu tatanan nilai  saja. Yakni, ekonomi yang membuat rakyat Indonesia seolah  menjadi pekerja di tanahnya sendiri, sedangkan para pemodal besar dengan bebasnya menjadi tuan di tanah jajahan barunya.

Padahal, kemerdekaan yang diperjuangkan para pendahulu kita telah mengorbankan jiwa dan raganya agar bangsanya bebas mengelola wilayah dan sumber daya di dalamnya.

“Serta berdaulat secara penuh dalam wilayah negara Indonesia tanpa campur tangan pihak mana pun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Gardu Besar Pejuang Tanpa Akhir (PETA) Agus Salim Kodri Harimurti Kodri menegaskan, bahwa Indonesia sudah terambil dalam gaya penjajahan baru sejak Undang-undang Dasar 1945 diamandemen.

Dimana, Indonesia yang merupakan negara kebangsaan yang berlandaskan Pancasila  diubah menjadi negara demokrasi.

“Untuk itu kita sebagai bangsa harus berani keluar dari zona aman,” ujar Agus.

Makna zona tidak aman sendiri, Agus menyebutkan, mengembalikan jati diri Indonesia yang sebenarnya. Dimana, orbitnya NKRI sebagai tatanan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang unique di dunia.

Sebagaimana yang dicantum dalam UUD 1945 naskah asli. Untuk itulah, Agus menegaskan, hanya dengan mengembalikan UUD 1945 kita dapat merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. “Dan dapat bersaing bangsa-bangsa lain di dunia dengan segala perbedaan yang bangsa kita miliki sebagai kekuatan NKRI,” ujarnya dengan lantang.

“Mengapa UUD 1945 naskah asli harus kembali? Karena definisi kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran serta bagaimana bersaing dengan bangsa-bangsa lain itu sudah tersurat dan tersirat di dalam Konstitusi Negara RI UUD 1945 naskah asli, bukan pada UUD 1945 hasil amandemen yang semakin dirasakan sesat dan menyesatkan kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI,” pungkas Agus. (RM/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

23 hours ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

1 day ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

2 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

2 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

4 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

5 days ago