Logo Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia.
MNOL – Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi terbitnya Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Kami berharap Inpres ini dapat secara tajam menggerakkan Kementerian/Lembaga yang terkait guna menyatukan langkah dan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, demikian disampaikan Ketua DPP KNTI Bidang Hukum Martin Hadiwinata di Jakarta , Jum’at (26/08).
Martin menjelaskan bahwa ada beberapa catatan utama KNTI terkait Inpres tersebut. Pertama, kinerja sektor perikanan yang beranjak baik, ditunjukkan oleh peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) perikanan di tengah kelesuan ekonomi global maupun nasional. Maka, awal baik ini mesti didasari oleh orientasi peningkatan kesejahteraan pelaku perikanan skala kecil : nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Kedua, Ironi kebijakan impor ikan yang didasari kurangnya persediaan bahan baku di tengah peningkatan produksi ikan nasional. Kondisi tersebut jelas menunjukkan belum ada kejelasan peta jalan industri perikanan nasional. Maka Inpres ini menjadi daya dorong terhadap perbaikan tata kelola tersebut.
Ketiga, merujuk data organisasi pangan dunia (FAO), bahwa Indonesia menempati tiga besar produsen perikanan dunia. Namun masih lemah dalam hal pengolahan hasil perikanan yang lebih memiliki nilai tambah ekonomi. Kami berharap Inpres tersebut menjadi pemicu optimalisasi kinerja industri perikanan nasional yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan para pelaku perikanan skala kecil.
“ Obsesi negara atas poros maritim dunia akan konstitusional bilamana kebijakan yang dibuat dan diimplementasikan adalah berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia dan semakin memperkecil ketimpangan ekonomi secara nyata, kata Martin”
Wakil Sekjen DPP KNTI Niko Amrullah menambahkan, selain itu permodalan juga masih menjadi kendala bagi pelaku usaha perikanan. “Nilai kredit macet (NPL) UMKM perikanan dalam 2 tahun terakhir masih mendekati 5 %, adalah potret kelesuan pelaku perikanan skala kecil, ungkap Niko. Maka, lanjut Niko, kami berharap bahwa Inpres ini mampu memberikan regulasi yang mampu memberikan kondisi lebih baik dan berkeadilan bagi mereka.
“Terakhir, keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi amanat UU Desa, khususnya di desa-desa pesisir merupakan intrumen strategis untuk mengelola sumberdaya laut dan pesisir, untuk difungsikan sebagai buffer stock bagi penyediaan bahan baku industri perikanan nasional.
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…
Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…