Categories: HankamTerbaruTNI AL

Tindaklanjuti Laporan Pemkot Batam, Bakamla Gelar Operasi Penanggulangan Pencemaran Laut

Kapal Negara (KN) Bintang Laut 4802 melakukan Operasi Penanggulangan Pencemaran Laut di wilayah perairan perbatasan Batam – Singapura.

MNOL – Jakarta, Bakamla RI menggelar Operasi Penanggulangan Pencemaran Laut yang bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup Batam Prov. Kepulauan Riau, di wilayah perairan perbatasan Batam – Singapura, Jumat (14/9/2016).

Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya laporan resmi dari Pemerintah Kota Batam kepada Menko Maritim mengenai kekhawatiran akan maraknya terjadi kegiatan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Batam. Sesuai dengan tugas Bakamla RI yaitu melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dan fungsi Bakamla RI yang salah satunya adalah melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, maka sudah sepatutnya Bakamla RI mengambil peran dalam menanggapi laporan tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksamana Muda TNI Andi Achdar dengan segera memerintahkan Kapal Negara (KN) Bintang Laut 4802 untuk melakukan Operasi Penanggulangan Pencemaran Laut di wilayah perairan perbatasan Batam – Singapura yang bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Lingkungan Hidup Batam Prov. Kepulauan Riau, di wilayah perairan perbatasan Batam – Singapura.

Sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pati TNI AL berbintang dua itu menyebutkan bahwa hal ini merupakan terobosan yang sangat baik dalam melakukan penyidikan tindak pencemaran lingkungan di laut. “Tujuan diikutsertakannya PPNS Badan Lingkungan Hidup Batam dalam Operasi Penanggulangan Pencemaran ini supaya tindak penyidikan dapat dilakukan dengan segera, saat ditemui adanya kapal atau pihak yang mencurigakan yang ingin melakukan pencemaran di laut” ujarnya saat ditemui dalam kesempatan memberikan pengarahan kepada jajarannya. “Tindak pencemaran di laut dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya membuang limbah minyak dengan sengaja ke laut, menggunakan bahan kimia yang membahayakan biota laut dan masih banyak lagi” tambahnya.

Diharapkan operasi khusus seperti ini dapat dilakukan secara kontinyu di seluruh wilayah perairan Indonesia dengan menggandeng berbagai instansi yang terkait dengan pemeliharaan lingkungan hidup.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

19 hours ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

2 days ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

6 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

6 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

7 days ago