Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan.
MNOL – Jakarta, Setelah berhasil menangkap 8 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di perairan Sulawesi pada akhir bulan September 2016, Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap 7 KIA ilegal di dua lokasi yang berbeda pada tanggal 7-12 Oktober 2016. Demikian diungkapkan Sjarief Widjaja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP di Jakarta, Jum’at (14/10).
Penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap 3 KIA berbendera Malaysia dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, pada tanggal 11 Oktober 2016.
Ketiga kapal yang ditangkap yaitu KM. Karang (56 GT, 14 ABK), KM. PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM. Murkhan (5 GT, 24 orang). Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap pair trawl beserta ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara untuk 4 kapal lainnya ditangkap oleh KP. Orca 03 di WPP RI sekitar perairan Miangas Sulawesi Utara pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2016 dengan jumlah ABK sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina. Selanjutnya ketiga kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
Selain itu, PPNS Perikanan juga akan mendalami adanya kemungkinan ABK yang diduga warga nehara Filipina namun mengantongi KTP Indonesia sebagaimana ditemukan terhadap 8 ABK kapal ilegal Filipina yang ditangkap pada akhir September lalu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing. Susi juga mengharapkan pihak kepolisian untuk terus bekerjasama dengan KKP untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap siapapun yang terlibat.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…
Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…
Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…
Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…
Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…
Makassar (Maritimnews) - Sebanyak 100 balita dan 100 lansia di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, mendapatkan…