Berikut Ketentuan Alat Keselamatan pada Kapal NCVS

Sekoci kapal

MNOL, Jakarta – Alat keselamatan pada kapal menjadi perlengkapan yang wajib ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitu juga dalam kapal Non-Convention Vessel Standard (NCVS). Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir akan menjelaskan secara terperinci mengenai ketentuan tersebut.

Mulai dari sekoci, Thahir biasa akrab disapa, menjelaskan bahwa sekoci harus ditempatkan pada setiap sisi-sisi kapal NCVS, dan dapat diluncurkan dari kedua sisi kapal atau diterjunkan secara bebas, dapat meluncurkan sendiri dari buritan kapal atau tempat lain di kapal.

“Dengan kapasitas kumulatif dapat menampung orang yang ada di atas  kapal (sesuai dengan jumlah orang yang dapat diangkut kapal sesuai sertifikat),” terang Thahir.

Sambungnya, di samping sekoci, kapal NCVS juga harus dilengkapi dengan liferaft. Liferaft kapal NCVS harus dapat diluncurkan dari kedua sisi kapal dan kapasitas kumulatifnya  dapat menampung jumlah orang yang ada di atas kapal (sesuai dengan jumlah orang yang dapat diangkut kapal sesuai sertifikat).

“Bila liferaft tidak dapat langsung diluncurkan dari kedua sisi kapal, maka kapasitas total yang tersedia di setiap sisi kapal harus cukup untuk dapat menampung jumlah orang di kapal,” tambahnya.

“Perlu diingat juga capable of being launched on either side of the ship” and can be readily transferred atau liferaft kapal harus dapat diluncurkan dari kedua sisi kapal dan liferaft kapal dapat segera dipindahkan, harus ditafsirkan bahwa  liferaft dapat disimpan dalam posisi sedemikian hingga dapat dipindahkan dari sisi yang satu ke sisi yang lain dengan mudah pada geladak terbuka yang sama levelnya,” ujarnya lagi.

Menurut lulusan Perkapalan ITS ini, aturan tersebut tidak bisa dipaksakan. Bilamana ukuran kapal atau konfigurasi kapal yang tidak memungkinkan, dll, karena kapal berkategori NCVS, misalnya dari kapal bisa dari jenis kapal kargo selain kapal tanker, maka sebagai penggantinya, kapal NCVS harus dilengkapi pada setiap sisi dengan “survival craft” yang dapat diluncurkan dari kedua sisi kapal dan kapasitas kumulatifnya dapat menampung jumlah orang kapal (sesuai dengan jumlah orang yang dapat diangkut kapal sesuai sertifikat).

“Namun perlu dicatat, salah satu atau lebih dari survival craft harus mempunyai kapasitas kumulatif dapat menampung setidaknya jumlah total orang di atas kapal dan dapat dengan mudah dipindahkan dari posisi penyimpanannya untuk kedua sisi kapal pada geladak terbuka yang sama,” bebernya.

Pria yang pernah menuntut ilmu di Newcastle University ini menyatakan setiap sekoci dan survival craft harus dapat meluncur sendiri dengan alat launching-nya. Kapal yang beroperasi di perairan terbatas (biasanya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Negara) dapat diusulkan digantikan dengan dengan pelampung atau lifebuoy yang cukup untuk menampung 100% dari jumlah total orang kapal.

“Ketentuan-ketentuan itu harus dipatuhi oleh seluruh kapal NCVS supaya keselamatan penumpang terjamin,” pungkasnya. (Tan/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

3 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

3 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

4 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

4 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

6 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

7 days ago