Berikut Ketentuan Alat Keselamatan pada Kapal NCVS

Sekoci kapal

MNOL, Jakarta – Alat keselamatan pada kapal menjadi perlengkapan yang wajib ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitu juga dalam kapal Non-Convention Vessel Standard (NCVS). Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir akan menjelaskan secara terperinci mengenai ketentuan tersebut.

Mulai dari sekoci, Thahir biasa akrab disapa, menjelaskan bahwa sekoci harus ditempatkan pada setiap sisi-sisi kapal NCVS, dan dapat diluncurkan dari kedua sisi kapal atau diterjunkan secara bebas, dapat meluncurkan sendiri dari buritan kapal atau tempat lain di kapal.

“Dengan kapasitas kumulatif dapat menampung orang yang ada di atas  kapal (sesuai dengan jumlah orang yang dapat diangkut kapal sesuai sertifikat),” terang Thahir.

Sambungnya, di samping sekoci, kapal NCVS juga harus dilengkapi dengan liferaft. Liferaft kapal NCVS harus dapat diluncurkan dari kedua sisi kapal dan kapasitas kumulatifnya  dapat menampung jumlah orang yang ada di atas kapal (sesuai dengan jumlah orang yang dapat diangkut kapal sesuai sertifikat).

“Bila liferaft tidak dapat langsung diluncurkan dari kedua sisi kapal, maka kapasitas total yang tersedia di setiap sisi kapal harus cukup untuk dapat menampung jumlah orang di kapal,” tambahnya.

“Perlu diingat juga capable of being launched on either side of the ship” and can be readily transferred atau liferaft kapal harus dapat diluncurkan dari kedua sisi kapal dan liferaft kapal dapat segera dipindahkan, harus ditafsirkan bahwa  liferaft dapat disimpan dalam posisi sedemikian hingga dapat dipindahkan dari sisi yang satu ke sisi yang lain dengan mudah pada geladak terbuka yang sama levelnya,” ujarnya lagi.

Menurut lulusan Perkapalan ITS ini, aturan tersebut tidak bisa dipaksakan. Bilamana ukuran kapal atau konfigurasi kapal yang tidak memungkinkan, dll, karena kapal berkategori NCVS, misalnya dari kapal bisa dari jenis kapal kargo selain kapal tanker, maka sebagai penggantinya, kapal NCVS harus dilengkapi pada setiap sisi dengan “survival craft” yang dapat diluncurkan dari kedua sisi kapal dan kapasitas kumulatifnya dapat menampung jumlah orang kapal (sesuai dengan jumlah orang yang dapat diangkut kapal sesuai sertifikat).

“Namun perlu dicatat, salah satu atau lebih dari survival craft harus mempunyai kapasitas kumulatif dapat menampung setidaknya jumlah total orang di atas kapal dan dapat dengan mudah dipindahkan dari posisi penyimpanannya untuk kedua sisi kapal pada geladak terbuka yang sama,” bebernya.

Pria yang pernah menuntut ilmu di Newcastle University ini menyatakan setiap sekoci dan survival craft harus dapat meluncur sendiri dengan alat launching-nya. Kapal yang beroperasi di perairan terbatas (biasanya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Negara) dapat diusulkan digantikan dengan dengan pelampung atau lifebuoy yang cukup untuk menampung 100% dari jumlah total orang kapal.

“Ketentuan-ketentuan itu harus dipatuhi oleh seluruh kapal NCVS supaya keselamatan penumpang terjamin,” pungkasnya. (Tan/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

9 hours ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

6 days ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

7 days ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

1 week ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

1 week ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

1 week ago