Ir H Juanda Kertawidjaja dalam Perayaan Hari Nusantara 13 Desember
Catatan Redaksi
MN – Peristiwa 13 Desember 1957 yang merupakan hari pembacaan sebuah deklarasi oleh Perdana Menteri Ir H Djuanda Kertawidjaja saat itu telah ditetapkan sebagai Hari Nusantara oleh Presiden Abdurachman Wahid (Gusdur) pada 13 Desember 1999. Peristiwa bersejarah itu dalam rangka melanjutkan dan mengukuhkan peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945.
Hal itu menjadi penegasan kepada dunia internasional tentang makna NKRI sebagai penerus kebesaran Nusantara terdahulu.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957 itu menyatakan (1) Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri, (2) Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan dan (3) Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan yakni untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat, untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan serta untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah NKRI mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Tinggal saat ini dalam nuansa visi poros maritim dunia, agar bagaimana momentum tersebut dapat memberikan energi yang luar biasa dalam perwujudan visi tersebut guna mencapai kejayaan bangsa dan negara Indonesia. Setiap tahun pada 13 Desember memang selalu diperingati Hari Nusantara yang saat ini berlangsung di Lembata, NTT.
Kendati Presiden Joko Widodo tidak dapat hadir dalam acara tersebut, tetapi sudah diwakilkan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerangkan kembali makna Hari Nusantara yang berawal dari Deklarasi Djuanda.
Maka tak dapat dipungkiri bahwa sesungguhnya, makna Hari Nuasantara pun melekat sebagai momentum kejayaan maritim Indonesia atas kedaulatan wilayahnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hari Nusantara merupakan Hari Maritim Indonesia untuk mengulangi kejayaan maritim dua nation state terdahulu, Sriwijaya dan Majapahit.
Alasan itu cukup mendasar mengingat hingga hari ini pemerintah juga belum menetapkan tanggal sebagai Hari Maritim Nasional. Meskipun banyak usulan dan rekomendasi dari berbagai instansi dan komunitas namun belum ketemu titik permufakatannya.
Selain tanggal 23 September yang merupakan tanggal diberlangsungkannya Musyawarah Maritim pada tahun 1963, 13 Desember juga layak dijadikan hari kebangkitan maritim nasional karena merupakan suatu pernyataan yang menantang peraturan dunia internasional saat itu.
Alhasil, Indonesia pun menjadi pembaharu dunia kemaritiman internasional sampai dengan disahkannya UNCLOS 1982. Hal itu sesuai dengan slogan yang sering didengungkan Bung karno pada era 1960-an, bahwa Indonesia merupakan Mercusuar Dunia.
Selamat Hari Nusantara 13 Desember 1957 – 13 Desember 2016, Selamat Hari Maritim Indonesia, Jalesveva Jayamahe!!
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…
Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…